Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp13.900 per Liter, Ini Rincian di Setiap Wilayah
PT Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
![Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp13.900 per Liter, Ini Rincian di Setiap Wilayah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20120402_Harga_Pertamax_10.300_Rupiah.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp13.900 per liter dan berlaku pada 1 Oktober 2022.
Harga tersebut turun Rp600 dari sebelumnya Rp14.500 per liter.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis pengumuman Pertamina yang dikutip Tribun, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Turun Rp600, Mulai Hari Ini Harga Pertamax Jadi Rp13.900 per Liter
Adapun harga Rp13.900 berlaku hanya di sejumlah provinsi yaitu Nangroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara provinsi lainnya berkisar Rp14.200 hingga Rp14.500 per liter.
Ini daftar harga BBM jenis Pertamax di setiap provinsi:
1. Provinsi Aceh: Rp 13.900
2. Provinsi Sumatera Utara: Rp 14.200
3. Provinsi Sumatera Barat: Rp 14.200
4. Provinsi Riau: Rp 14.500
5. Provinsi Kepulauan Riau: Rp 14.500
6. Kodya Batam: Rp 14.500
7. Provinsi Jambi: Rp 14.200
8. Provinsi Bengkulu: Rp 14.500
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.