Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonomi Belum Pulih, OJK Sebut Relaksasi Restrukturisasi Kredit Dapat Diperpanjang

Relaksasi restrukturisasi kredit akibat pandemi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berakhir pada Maret 2023.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ekonomi Belum Pulih, OJK Sebut Relaksasi Restrukturisasi Kredit Dapat Diperpanjang
IST
OJK mencatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 per Agustus mencapai Rp 543,45 triliun, turun Rp 16,7 triliun dari bulan sebelumnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perekonomian Indonesia yang belum pulih akibat pandemi Covid-19 dan adanya ancaman resesi ekonomi global, memungkinkan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 dapat diperpanjang.

Diketahui, relaksasi restrukturisasi kredit akibat pandemi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berakhir pada Maret 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya dalam tahapan untuk melakukan analisis terakhir terkait keputusan ini.

Masih ada beberapa pertimbangan sebelum membuat keputusan final.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi XI DPR Nilai Tepat OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Berbasis Individu

"Saya yakin kalau melihat ekonomi yang belum lepas dari Covid-19 dan tantangan global, tampaknya akan diperpanjang," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya, aturan mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut akan diuraikan secara detail.

Dian menegaskan, dalam melakukan restrukturisasi kredit terdapat target secara sektor yang disasar secara spesifik, misalnya geografi dan dari sisi kreditornya.

Berita Rekomendasi

"Mandat kita (OJK) jaga stabilitas sektor jasa keuangan, dengan demikian ada kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi," terang dia.

Dalam analisis yang dilakukan OJK, Dian bilang, gangguan normalisasi restrukturisasi Covid-19 terhadap sistem perbankan dalam skenario terburuk sekalipun masih bisa dikatakan dapat ditangani.

Hal ini lantaran pencadangan yang dilakukan perbankan sudah cukup besar.

Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 per Agustus mencapai Rp 543,45 triliun, turun Rp 16,7 triliun dari bulan sebelumnya.

Adapun, jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah dari 1,94 juta pada Juli.

Dian menyebut, persentase restrukturisasi Covid-19 yang berpotensi gagal atau masuk dalam kategori high risk loan at risk (LAR) hanya mencapai 11,53 persen.

Sementara pencadangan yang sudah dilakukan terhadap LAR mencapai 39 persen atau lebih dari tiga kali lipat. (Agustinus Rangga Respati/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas