Anggota Komisi VI DPR Dorong KPPU Agar Masyarakat Tahu Lebih Banyak Manfaat Keberadaannya
Keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan amanah UU Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan amanah UU Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih mengatakan agar tidak lagi asing dimata masyarakat, KPPU perlu melakukan berbagi upaya strategis agar masyarakat tahu lebih banyak manfaat keberadaannya.
Hal itu diungkapkan Abdul Hakim Bafagih, saat membuka Sosalisasi Kemitraan bersama dengan KPPU di Aula Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhammadiyah 5, Jombang, Selasa (4/10/2022).
Sosialisasi tersebut bertemakan tentang peran KPPU dalam peran pengawasan kemitraan UMKM dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: KPPU Gelar Kompetisi Penulisan Artikel Berhadiah Total Rp 50 Juta, Ini Ketentuannya
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini menambahkan, peran KPPU ini sangat strategis.
Secara kelembagaan, KPPU merupakan quasi pengadilan.
"Karena itu, semua komisioner KPPU yang jumlahnya 9 tersebut juga merupakan seorang hakim tekait dengan sengketa usaha. Tentu saja sengketa usaha yang diatur dalam UU No. 5 tahun 1999," katanya.
Anggota Komisi BUMN tersebut mengibaratkan, jika didalam Pemilu ada Bawaslu sebagai sebuah Lembaga Negara yang mengawasi KPU dan juga memiliki kewenangan memutus sengketa Pemilu.
Maka, KPPU ini mengawasi sebuah Praktik Usaha.
Dan jika nanti ada sengketa terkait usaha, maka KPPU adalah pengadilannya.
Hadir dalam Seminar Sosialisasi tersebut, Ketua KPPU RI, M. Afif Hasbullah, Moh Saichu, anggota DPRD Kabupaten Jombang dan juga Hari Wibowo mewakili Kepala Kantor Bank Jatim Cabang Jombang.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPPU, menyampaikan bahwa kehadiran KPPU ditengah para pelaku usaha swasta, nasional hingga UMKM menjadi terobosan penting dalam Penegakan Hukum, Pengawasan Kemitraan, dan Advokasi Kebijakan.
Menurutnya, segala bentuk persaingan usaha yang tidak sehat bisa disampaikan dan dilaporkan KPPU.
"Sehingga KPPU bisa mengambil langkah secara tegas mengacu kepada UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari sini peranan KPPU dibutuhkan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan-tindakan yang tidak sehat dalam persaingan usaha," kata Afif.
Baca juga: MAKI Laporkan 9 Perusahaan ke KPPU Diduga Ada Persekongkolan Pengaturan Harga Ekspor Minyak Goreng
Sementara Saichu, menyampaikan tentang perkembangan UMKM di Kabupaten Jombang dalam menghadapi pasar modern dan digital perlu ada pendampingan usaha, inovatif dan kreatif.
Selain itu, dalam sebuah usaha pasti tidak lepas dengan modal usaha.
"Pasar modern yang berkembang dengan cepat ini perlu ada kesiapan yang matang bagi para pelaku UMKM di Kaupaten Jombang. Khususnya skills dalam inovasi dibidang usaha mulai marketingnya seperti apa, plant bussinesnya bagaimana, hingga pasarnya harus segera dikembangkan mengingat untuk menghadi pasar modern softskill di bidang digital bisnis memang harus digenjot agar tidak tergerus oleh ditengah globalisasi zaman digital ini," ujarnya.