Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dukung Kebijakan Bank Indonesia, Bank Muamalat Gandeng Tujuh Bank Syariah Soal Kelola Pasar Uang

Dukungan kebijakan Bank Indonesia mengenai pengelolaan instrumen Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Dukung Kebijakan Bank Indonesia, Bank Muamalat Gandeng Tujuh Bank Syariah Soal Kelola Pasar Uang
Kompas.com
Ilustrasi bank. PT Bank Muamalat Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dengan tujuh bank syariah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dengan tujuh bank syariah.

Kerja sama ini dilakukan sebagai satu di antara rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), yang digagas oleh Bank Indonesia (BI).

"Kemitraan ini menunjukkan komitmen untuk memperkuat struktur moneter yang berlandaskan prinsip syariah. Selain tentunya mendukung kebijakan Bank Indonesia mengenai pengelolaan instrumen Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)" ujar Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana dalam siaran pers, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Transaksi Digital Bank Muamalat Naik hingga 90 Persen Kala Pandemi, Nominalnya Capai Rp 46 Triliun

Adapun ketujuh bank yang bekerjasama dengan perusahaan yaitu Bank Mega Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Aladin, Bank NTB Syariah, dan unit usaha syariah Bank Kaltimtara.

Menurut Achmad, perusahaan sebagai pelaku industri perbankan syariah menyambut baik penyempurnaan instrumen PUAS yang dilakukan oleh Bank Indonesia lewat kehadiran SiPA.

"Kami optimistis dengan adanya SiPA, maka kolaborasi sesama bank syariah akan semakin baik, dan memberikan dampak positif pada peningkatan volume transaksi pasar sekunder domestik perbankan syariah,” katanya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS).

Penyempurnaan itu melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015.

Baca juga: Bank Muamalat Biayai Proyek Bus Listrik PT INKA Rp 150 Miliar Buat G20 di Bali

"Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020. Penyempurnaan PBI PUAS antara lain penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiPA," tutur Achmad.

Dia menambahkan, penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah, dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

"Sebelumnya, Bank Muamalat juga telah menandatangani kesepakatan bersama Master Agreement transaksi SiPA dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Jabar Banten Syariah pada April 2022 lalu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas