Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, 6 Oktober 2022: Turun Rp 5.000, Jadi Rp 957.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini (6/10/2022) jadi Rp 957.000 per gram, karena mengalami penurunan sebanyak Rp 5.000 per Gram, simak rinciannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, 6 Oktober 2022: Turun Rp 5.000, Jadi Rp 957.000 per Gram
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukkan logam mulia di Jakarta - Harga emas Antam hari ini (6/10/2022) jadi Rp 957.000 per gram, karena mengalami penurunan sebanyak Rp 5.000 per Gram, simak rinciannya berikut ini. 

- Harga emas 25 gram: Rp 22.537.000

Baca juga: Cara Menghadapi Resesi 2023: Kelola Keuangan dan Pengeluaran hingga Upgrade Skill

- Harga emas 50 gram: Rp 44.995.000

- Harga emas 100 gram: Rp 89.912.000

- Harga emas 250 gram:  Rp 224.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp 448.820.000

- Harga emas 1000 gram: Rp 897.600.000

Baca juga: Sore Ini, Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS Tembus ke Level Rp15.100

Direktur Utama PT Hartadinata Abadi, Tbk., Sandra Sunanto memperlihatkan emas batangan kepada pengunjung dalam acara pembukaan Hartadinata Abadi Store di Trans Studio Mall (TSM), Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/3/2022). Gerai emas ini memberikan layanan one stop shopping bagi masyarakat Bandung yang ingin membeli produk Hartadinata secara lengkap baik itu perhiasan emas 24K, Kencana, dan emas batangan EmasKITA yang merupakan kerjasama antara Hartadinata dan PT Emas Antam Indonesia (EAI). Selain itu, gerai ini juga menawarkan produk perhiasan emas bertahtakan berlian dengan nama Celine Jewellery yang juga merupakan salah satu merek dari Hartadinata. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Emas Antam (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Harga tersebut masih merupakan harga murni.

Berita Rekomendasi

Jadi untuk harga NPWP dengan yang Non NPWP, akan ada sedikit perbedaan.

Harga emas Antam NPWP, akan ditambah dengan harga pajaknya sebanyak 0,45 persen.

Sementara harga Emas Antam Non NPWP, terdiri dari harga murni yang ditambahkan dengan harga pajak sebanyak Rp 0,90 persen.

Menurut aturan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali atau buy back emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Transaksi buy back akan dipotong langsung dari total nilai buy back-nya.

*Rincian harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Harga Emas Antam Hari Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas