Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, 6 Oktober 2022: Turun Rp 5.000, Jadi Rp 957.000 per Gram
Harga emas Antam hari ini (6/10/2022) jadi Rp 957.000 per gram, karena mengalami penurunan sebanyak Rp 5.000 per Gram, simak rinciannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
![Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, 6 Oktober 2022: Turun Rp 5.000, Jadi Rp 957.000 per Gram](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/harga-emas-turun_20220719_200701.jpg)
- Harga emas 25 gram: Rp 22.537.000
Baca juga: Cara Menghadapi Resesi 2023: Kelola Keuangan dan Pengeluaran hingga Upgrade Skill
- Harga emas 50 gram: Rp 44.995.000
- Harga emas 100 gram: Rp 89.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp 224.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp 448.820.000
- Harga emas 1000 gram: Rp 897.600.000
Baca juga: Sore Ini, Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS Tembus ke Level Rp15.100
![Direktur Utama PT Hartadinata Abadi, Tbk., Sandra Sunanto memperlihatkan emas batangan kepada pengunjung dalam acara pembukaan Hartadinata Abadi Store di Trans Studio Mall (TSM), Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/3/2022). Gerai emas ini memberikan layanan one stop shopping bagi masyarakat Bandung yang ingin membeli produk Hartadinata secara lengkap baik itu perhiasan emas 24K, Kencana, dan emas batangan EmasKITA yang merupakan kerjasama antara Hartadinata dan PT Emas Antam Indonesia (EAI). Selain itu, gerai ini juga menawarkan produk perhiasan emas bertahtakan berlian dengan nama Celine Jewellery yang juga merupakan salah satu merek dari Hartadinata. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembukaan-gerai-hartadinata-abadi-store-di-tsm-bandung_20220325_202304.jpg)
Harga tersebut masih merupakan harga murni.
Jadi untuk harga NPWP dengan yang Non NPWP, akan ada sedikit perbedaan.
Harga emas Antam NPWP, akan ditambah dengan harga pajaknya sebanyak 0,45 persen.
Sementara harga Emas Antam Non NPWP, terdiri dari harga murni yang ditambahkan dengan harga pajak sebanyak Rp 0,90 persen.
Menurut aturan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali atau buy back emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Transaksi buy back akan dipotong langsung dari total nilai buy back-nya.
*Rincian harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel lain terkait Harga Emas Antam Hari Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.