Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas Waspada Investasi: Pelaku Pinjol Ilegal Sudah Diproses Hukum Tapi Tak Jera

Pada September 2022 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 105 platform pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Satgas Waspada Investasi: Pelaku Pinjol Ilegal Sudah Diproses Hukum Tapi Tak Jera
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sejak 2018 hingga saat ini sudah 4.265 entitas platform pinjaman online (pinjol) ilegal ditutup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sejak 2018 hingga saat ini sudah 4.265 entitas platform pinjaman online (pinjol) ilegal ditutup, namun sebagian pelakunya tidak jera dan berulah kembali.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.

Menurutnya, dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.

Baca juga: 49.108 Pengaduan Terkait Pinjol dalam Dua Tahun Terakhir, Guru dan Korban PHK Paling Banyak Terjerat

"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Ia menyebut, pada September 2022 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 105 platform pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, kata Tongam, pihaknya sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol.

Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.

Berita Rekomendasi

Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.

Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal.

Ia pun mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

"Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," ujarnya. (Agustinus Rangga Respati/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas