Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Revisi Perpres 191/2014 Belum Rampung, Mobil Bermesin di Atas 1.400 cc Masih Bisa Konsumsi Pertalite

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu revisi aturan yang dimaksud.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Revisi Perpres 191/2014 Belum Rampung, Mobil Bermesin di Atas 1.400 cc Masih Bisa Konsumsi Pertalite
SURYA/PURWANTO
Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9/2022) siang. Pertamina menegaskan pihaknya masih menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertamina menegaskan pihaknya masih menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dengan demikian, mobil-mobil mewah atau mobil bermesin di atas 1.400 CC, masih boleh mengkonsumsi Pertalite.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu revisi aturan yang dimaksud.

Baca juga: Jamin Tak Ada Kelangkaan, Pemerintah Tambah Kuota Pertalite 6,86 Juta KL dan Tepis Isu Lebih Boros

"Untuk pengaturan kendaraan sesuai kriterianya, masih menunggu revisi perpres 191/2014," ucap Irto kepada Tribunnews.com, Jumat (7/10/2022).

Sebelumnya, Pertamina memberlakukan uji coba pengendalian volume pembelian BBM subsidi, yakni Pertalite dan Solar.

Khusus untuk Pertalite, pembelian oleh kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari.

Berita Rekomendasi

Menurut Pertamina, uji coba pembatasan volume pembelian Pertalite ini hanya bersifat sementara dan belum tertuang dalam ketentuan resmi.

Beberapa waktu lalu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, pembatasan penjualan Pertalite harus segera dilakukan.

Jika tidak segera diterapkan, maka jumlah kuota BBM subsidi bakal jebol.

Baca juga: Konsumsi Pertalite Diklaim Lebih Boros, Ini Tanggapan Pemerintah

“Demand atau kebutuhan BBM saat ini meningkat. Kita punya kuota di tahun 2022 sebesar 23,05 juta KL (Pertalite), ini prognosa kita hingga akhir Desember total konsumsi bisa mencapai tambahan 6,8 juta KL, atau menjadi jadi 29 juta KL,” ucap Saleh dalam diskusi daring, Selasa (27/9/2022).

Dirinya melanjutkan, Pemerintah wajib membuat keputusan serius agar stok BBM subsidi di masyarakat tetap tersedia.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas