Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Rencana Akuisisi KCI Oleh MRT Jakarta, Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja

Serikat Pekerja PT KAI (Persero) atau SPKA menolak adanya wacana akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) oleh PT Mass Rapid

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada Rencana Akuisisi KCI Oleh MRT Jakarta, Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi: Penumpang menunggu kereta commuter line untuk berangkat di Stasiun Tanah Abang Jakarta, 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat Pekerja PT KAI (Persero) atau SPKA menolak adanya wacana akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) oleh PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.

Rencananya, PT MRT Jakarta akan mengakuisisi 51 persen saham KCI dari PT KAI.

Apabila rencana akuisisi tetap dilakukan, para serikat pekerja KAI mengancam akan melakukan aksi mogok kerja.

"Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menyatakan sikap penolakan terhadap rencana Akuisisi saham PT KAI di PT KCI," ucap SPKA dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Cegah Risiko Fraud, Proxsis Kerjasama Tata Kelola Manajemen Transportasi dengan MRT Jakarta

“Menurut pendapat kami ratas (rapat terbatas) bukanlah (belum) sebuah Dasar Pijakan aturan Kebijakan hukum,” sambungnya.

Pada dasarnya, SPKA mendukung integrasi transportasi, namun bukan dengan mengakuisisi.

Berita Rekomendasi

“Jika aksi korporasi akusisi tetap dilakukan maka serikat pekerja kereta api akan melakukan ancaman mogok nasional,” terangnya.

Di dalam keteranganya menerangkan, bahwa Kejaksaan Agung telah menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Nomor: B- 940/G/Gph.1/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 perihal Pendapat Hukum (Legal Opinion) Jaksa Pengacara Negara tentang Rencana Transaksi Untuk Melaksanakan Integrasi Transportasi Jabodetabek.

Baca juga: KCI Bakal Siapkan 18 Jalur untuk 2000 Perjalanan di Stasiun Manggarai

Dalam penyelenggaraan sarana Perkeretaapian di Jabodetabek oleh PT KCI terdapat pelaksanaan penugasan (Public Servic Obligation/PSO) pemerintah yang diberikan melalui Kementrian Perhubungan.

Hal tersebut, mengacu beberapa aturan antara lain, Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis bidang perkeretaapian.

Demikian juga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 tahun 2020 tentang penugasan PT KAI (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas