Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dugaan Kemenperin Raup Untung dari Kuota Impor Garam, Said Didu: Permainan Kuota Impor Sangat Basah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaikkan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dugaan Kemenperin Raup Untung dari Kuota Impor Garam, Said Didu: Permainan Kuota Impor Sangat Basah
Tribunnews.com
Ilustrasi: Puluhan petani garam mendesak pemerintah untuk segera menghentikan impor garam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menanggapi adanya dugaan kasus permainan kuota impor garam di tingkat Kementerian.

Menurut Said, permainan kuota impor memberikan keuntungan di Kementerian terkait yang mengeluarkan rekomendasi.

Tak hanya garam, Said juga menyebut sejumlah permainan kuota impor komoditas lainnya berpotensi menjadi lahan basah untuk mencari keuntungan. Seperti gula, beras, daging, bawang putih dan lainnya.

“Permainan kuota impor seperti gula, beras, garam, kedelai, daging, sapi, bawang merah, bawang putih dan lain-lain sangat basah di Kementerian Perdagangan dan Kementerian (lain) pemberi rekomendasi,” ucap Said Didu saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: PERNYATAAN Lengkap Susi Pudjiastuti seusai Jadi Saksi Kasus Korupsi Impor Garam

“Sebaiknya sistem kuota diubah menjadi sistem tarif sehingga semua orang bisa impor dengan membayar bea masuk,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaikkan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi.

Berita Rekomendasi

Adapun saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. Pada 2016-2019, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartarto.

Ketua Umum Partai Golkar itu kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara sejak 2019 hingga kini, Kemenperin dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dugaan Kejagung didapat usai pihaknya memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pada pekan lalu.

Susi diperiksa sebagai saksi dan dicecar tim penyidik sebanyak 43 pertanyaan.

Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton. Di mana, salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

Baca juga: Soal Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini

Kejagung menilai, tindakan Kemenperin berdampak pada kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi. Sehingga, menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.

Said pun mengapresiasi tindakan kooperatif yang dilakukan Susi Pudjiastuti.

“Bagus Bu Susi. Importir garam yang membunuh petani garam pun diberikan karpet merah,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas