Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mie Sedaap Pastikan Tidak Gunakan Etilen Oksida di Seluruh Lini Produksi

Badan Pangan Singapura atau Food Agency Singapore menarik dua peredaran Mie Sedaap Rasa Soto dan Rasa Kari.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mie Sedaap Pastikan Tidak Gunakan Etilen Oksida di Seluruh Lini Produksi
istimewa
Mie Sedaap 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai ditarik peredarannya di Hong Kong, Mie Sedaap kembali menarik perhatian dengan adanya kabar penarikan produk mie asal Indonesia ini di Singapura.

Badan Pangan Singapura atau Food Agency Singapore menarik dua peredaran Mie Sedaap Rasa Soto dan Rasa Kari.

Media Relations Executive Wings Group Indonesia Andini Mardiani, menyampaikan bahwa penggunaan etilen oksida adalah hal umum di industri agrikultur sebagai zat sterilizer atau anti mikroba pada rempah-rempah dan biji-bijian yang masih digunakan hingga saat ini di Amerika Serikat, Kanada dan berbagai negara lainnya.

Baca juga: Tanggapan BPOM Terkait Penarikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken di Hong Kong

"Namun demikian, Mie Sedaap memastikan tidak menggunakan etilen oksida di seluruh lini produksi. Mie Sedaap telah memenuhi standar keamanan pangan, sehingga aman untuk dikonsumsi. Keamanan pangan dan keselamatan konsumen adalah prioritas utama kami," tutur Andini, Selasa (11/10/2022).

Wings Group menekankan, pihaknya selalu berupaya memberikan produk terbaik untuk seluruh masyarakat.

Perusahaan saat ini tengah melakukan investigasi mendalam mengenai beberapa penarikan produk yang terjadi di beberapa negara.

BERITA REKOMENDASI

"Yakinlah bahwa kami akan selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kami selalu berupaya menjaga kualitas produk Mie Sedaap dan untuk menjaga kepercayaan konsumen, kami sedang melakukan investigasi lebih lanjut dengan otoritas dalam negeri maupun negara-negara yang bersangkutan," terang Andini.

Perusahaan juga memastikan bahwa Mie Sedaap selalu tunduk pada standar keamanan pangan yang berlaku, di antaranya Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Sertifikat Halal (MUI),

Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan dan Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas