Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Mudah dan Tanpa Aplikasi

Berikut cara mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara online tanpa menggunakan aplikasi.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Mudah dan Tanpa Aplikasi
Tangkapan Layar konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online 

2. Kemudian pilih "Jenis Pemohon" serta tanggal antrian

3. Isi seluruh kolom secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas Anda

4. Unggah foto/scan dokumen asli yang dibutuuhkan sesuai permohonan yang diajukan, seperti:

a. Debitur Perseorangan

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli:

- KTP untuk debitur WNI

- Paspor untuk debitur WNA

BERITA REKOMENDASI

b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli:

- KTP untuk keluarga/ahli waris WNI

- Paspor untuk keluarga/ahli waris WNA

- Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)


- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.

c. Debitur Badan Usaha

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas