Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Mudah dan Tanpa Aplikasi

Berikut cara mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara online tanpa menggunakan aplikasi.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Mudah dan Tanpa Aplikasi
Tangkapan Layar konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online 

Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha:

- KTP untuk Direktur WNI

- Paspor untuk Direktur WNA

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha

- Akta pendirian badan usaha

- Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

5. Setelah registrasi nantinya Anda akan mendapatkan email bukti registrasi antrian SLIK online.

Berita Rekomendasi

6. Setelah itu, OJK akan melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.

7. Jika data telah sesuai, Anda akan mendapatkan email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

8. Kemudian Anda akan melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sesuai yang tertulis pada email validasi dengan waktu H-3 hingga H-1 dari tanggal antrian yang dipilih.

Anda perlu mengirimkan dokumen sebagai berikut:

- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia

- Foto selfie dengan memegang dokumen identitas

OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

9. Jika Anda telah memenuhi seluruh dokumen sesuai waktu yang dipersyaratkan, Anda K akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas