Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Indonesia Lanjutkan Kebijakan DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bermotor dan Properti hingga 2023

Perpanjangan DP 0 Persen dilakukan untuk memperkuat respons bauran kebijakan menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi nasional.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bank Indonesia Lanjutkan Kebijakan DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bermotor dan Properti hingga 2023
ist
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan insentif uang muka atau down payment (DP) kredit untuk kendaraan bermotor, menjadi paling sedikit 0 persen.

Tak hanya di sektor otomotif, BI juga melakukan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, hal ini merupakan upaya Bank Indonesia memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi nasional.

"Bank Indonesia melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," ujarnya saat konferensi pers Bank Indonesia, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: DP 0 Persen Diperpanjang, Berikut Faktor Penting Berinvestasi Properti di Masa Kini

"Ini (bertujuan) untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023," sambungnya.

Untuk pelonggaran rasio kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan atau Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu.

BERITA TERKAIT

Perry mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Diketahui, BI selama 3 bulan terakhir telah menaikkan suku bunga sebesar 125 basis poin, dari yang semula 3,5 persen pada Juli 2022 menjadi 4,75 persen di Oktober 2022.

Naiknya suku bunga ini disinyalir bakal memberikan dampak pada penyaluran kredit perbankan.

Padahal di lain sisi, penyaluran kredit di berbagai sektoral sangat dibutuhkan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

"Untuk itu, BI melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha," pungkas Perry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas