Jumlah LKS Bipartit Masih Minim, Menaker Ida Fauziyah: Akibat Perusahaan dan Pekerja Tak Ngotot
Dari 60.432 perusahaan yang mendaftarkan diri melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), baru 23.155 yang memiliki LKS Bipartit.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebut saat ini jumlah perusahaan yang memiliki Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit masih minim.
Ia mengatakan, dari 60.432 perusahaan yang mendaftarkan diri melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), baru 23.155 yang memiliki LKS Bipartit.
“Saya harus sampaikan kabar sedih. Ternyata dari data siapkerja, jumlah LKS Bipartit di perusahaan itu baru 23.155 dari jumlah perusahaan yang mendaftarkan melalui WLKP sebanyak 60.423,” kata Ida Fauziyah di acara Penganugerahan Penghargaan LKS Bipartit 2022 di Hotel Aston, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (20/10/2022).
Jumlah 23.155 itu masih di bawah 50 persen dari total perusahaan yang terdaftar di WLKP.
Baca juga: Di Hadapan Anggota G20, Menaker Ida Fauziyah Ajak Pulihkan Kondisi Global dari Dampak Pandemi Corona
Menurut Ida, hal itu akibat dari pihak pengusaha dan pekerja tidak ngotot memiliki LKS Bipartit.
“Saya ngomong ini di depan para pengusaha dan teman-teman pekerja. Saya kira kalau pengusahanya tidak ngotot, pekerjanya juga, tak akan terbentuk LKS Biaprtit.
“Pekerja sudah ngotot, pengusahanya tidak merespon, juga tidak akan terjadi LKS Bipartit. Jadi, mari kita istighfar bersama, ini adalah kesalahan dua belah pihak,” ujar Ida Fauziyah.
Ia mengingatkan LKS Bipartit dapat terbentuk apabila ada hubungan antara pengusaha dan pekerja.
Maka dari itu penting terlaksananya acara seperti Penghargaan LKS Bipartit 2022.
Ajang penghargaan tersebut diharapkan mampu menjadi pemicu perusahaan lain memiliki LKS Bipartit.
“Sekali lagi, betapa pentingnya kita membangun awareness LKS Bipartit ini. Pemberian penghargaan ini dapat menjadi trigger. Akan menjadi inspirasi dan motivasi bagi perusahaan-perusahaan yang lain,” kata Ida Fauziyah.
Diketahui LKS Bipartit memiliki beragam manfaat, di mana LKS Bipartit dapat membangun hubungan industrial yang harmonis untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Selain itu juga dapat menjaga kesejahteraan para pekerja.