Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UU PDP Diteken Presiden, Palsukan Data Pribadi Untuk Keuntungan Pribadi Kena Denda Rp 6 Miliar

Perlindungan tentang perlindungan data pribadi tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in UU PDP Diteken Presiden, Palsukan Data Pribadi Untuk Keuntungan Pribadi Kena Denda Rp 6 Miliar
Bohatala
Ilustrasi perlindungan data pribadi. 

Selanjutnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda. Kemudian pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Selain dijatuhi pidana denda korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
f. pembayaran ganti kerugian;
g. pencabutan izin ;
h. pembubaran Korporasi.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan DPR, ELSAM: Implementasinya Berpotensi Problematis

Penegakan Hukum Harus Kuat

Sebelumnya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti perihal pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh DPR RI pada Rapat Paripurna 20 September 2022.

Dalam pandangannya, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mempertanyakan perihal seberapa jauh UU PDP tersebut dapat mengatasi permasalahan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Pihaknya menyatakan, jika dibaca secara umum, substansi materi UU PDP yang disepakati tersebut memang telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang berlaku secara internasional.

Berita Rekomendasi

Terutama kata dia, adanya kejelasan rumusan mengenai definisi data pribadi, jangkauan material yang berlaku mengikat bagi badan publik dan sektor privat, perlindungan khusus bagi data spesifik, adopsi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, batasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, perlindungan hak-hak subjek data, serta kewajiban pengendali dan pemroses data.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Apa yang Akan Dilakukan Terhadap Kasus Pencurian Data Pribadi

"Artinya dengan klausul demikian, mestinya legislasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang menyeluruh dalam pemrosesan data pribadi di Indonesia," kata Djafar dalam keterangannya beberapa wawktu lalu.

Meski telah mengakomodasi berbagai standar dan memberikan garansi perlindungan bagi subyek data, akan tetapi implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis.

Bahkan lebih jauh, dirinya tak memungkiri kalau UU PDP ini lemah dalam penegakan hukumnya.

"Berpotensi problematis, hanya menjadi macan kertas, lemah dalam penegakannya," kata Djafar.

Dirinya menjelaskan perihal potensi tersebut bisa muncul, di mana hal itu hampir pasti terjadi karena ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum.

Hal itu kata dia, sebagai imbas kuatnya kompromi politik, khususnya berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas