Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Perindustrian Sebut Industri Farmasi Dalam Negeri Telah Memenuhi Standar CPOB

Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya gencar mendorong para perusahaan farmasi untuk memantau lebih ketat perihal produk yang dihasilkan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menteri Perindustrian Sebut Industri Farmasi Dalam Negeri Telah Memenuhi Standar CPOB
dok Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan, industri-industri farmasi dalam negeri telah mengikuti standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan memenuhi persyaratan mutu sesuai Farmakope Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, industri-industri farmasi dalam negeri telah mengikuti standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan memenuhi persyaratan mutu sesuai Farmakope Indonesia.

Hal itu menanggapi maraknya penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak berusia di bawah 5 tahun. Bahkan, penyakit itu sampai menyebabkan kematian.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya gencar mendorong para perusahaan farmasi untuk memantau lebih ketat perihal produk yang dihasilkan dalam negeri.

Baca juga: Cerita Seorang Ibu di Depok, Anaknya Korban Gagal Ginjal Akut, Awalnya Demam dan Flu Biasa

"Kemenperin terus mendorong perusahaan-perusahaan industri farmasi untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk-produk yang dihasilkannya, dan terus memantau perkembangan informasi dari Kementerian dan Lembaga terkait," kata Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Agus mengatakan, berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cemaran tersebut diduga berasal dari empat bahan baku tambahan obat sirup, yaitu propilen glikol, polietillen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Namun, Agus Gumiwang menepis bahan tersebut bukan merupakan bahan berbahaya. Kata dia, penggunaan bahan itu telah digunakan sejak lama dalam pembuatan sirup obat.

Baca juga: BREAKING NEWS Kalsium Oksalat Ditemukan pada Ginjal Anak, Sebabkan Kristal-kristal Muncul di Ginjal

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Agus Gumiwang menegaskan, kempat bahan itu hanya dua yang diproduksi dalam negeri. Sementara dua bahan lainnya, berasal dari luar negeri.

"Dari keempat bahan tambahan tersebut, baru dua yang sudah dapat diproduksi dalam negeri yaitu sorbitol dengan kapasitas 154.000 ton per tahun, dan gliserin sebesar 883.700 ton per tahun," ungkap Agus Gumiwang.

"Sementara untuk propilen glikol dan polietilen glikol masih belum dapat diproduksi dalam negeri dan harus dilakukan impor," sambungnya.

Terkahir, Agus mengatakan, tidak ada penggunaan bahan baku cemaran EG maupun DEG pada proses produksi. Kata dia, Kemenperin bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh dan berkoordinasi untuk melakukan penarikan produk dari pasar.

"Hal ini sejalan dengan komitmen industri farmasi untuk memproduksi produk obat yang aman, berkasiat, dan bermutu," tuturnya.

Baca juga: Was-was Menanti Kabar Buah Hati, Ini Suasana Ruang Tunggu Orang Tua Pasien Gangguan Ginjal di RSCM

Diberitakan sebelumnya, hasil dari klarifikasi BPOM pada Kamis, (20/10/2022), diduga sirup obat yang mengandung cemaran dari EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yakni, Propilen glikol, Polietilen glikol, Sorbitol, Gliserin atau gliserol.

Sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional, batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan perhari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas