Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kendalikan Inflasi, NFA Perkuat Kebijakan Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan

Pemerintah tengah melakukan revisi terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kendalikan Inflasi, NFA Perkuat Kebijakan Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga berbelanja sayuran di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) merumuskan kebijakan strategis mengenai stabilitasi pasokan dan harga pangan untuk menjaga ketahanan pangan nasional di masa krisis pangan dunia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) merumuskan kebijakan strategis mengenai stabilitasi pasokan dan harga pangan untuk menjaga ketahanan pangan nasional di masa krisis pangan dunia.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa mengatakan, pemerintah tengah melakukan revisi terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Kata dia, nantinya pengelolaan CPP yang dikelola Perum Bulog tidak hanya satu komoditas yaitu beras, melainkan juga jagung dan kedelai.

"Saat ini draf revisi Perpres Cadangan Pangan sudah ada di Presiden, dengan adanya penyempurnaan kebijakan ini kami berharap nantinya dapat memperkuat cadangan pangan nasional dengan melibatkan seluruh pelaku usaha pangan termasuk BUMN dan BUMD," ujar Ketut, dikutip dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Harga Pangan Mahal, Kementerian Pertanian Genjot Peran P4S di Desa-desa

Dikatakan Ketut, berbagai komoditas pangan lainnya seperti cabai, bawang, daging ruminansia, daging unggas, telur, gula, dan minyak goreng akan dikelola oleh ID Food selaku holding BUMN pangan.

Lebih lanjut, Ketut menerangkan, pemerintah telah menetapkan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) di tingkat Produsen dan Konsumen melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian dan Penjualan di tingkat Produsen dan Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, Dan Daging Ayam Ras.

BERITA REKOMENDASI

"Melalui perbadan tersebut diharapkan ekosistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan dapat segera terbentuk dengan mewujudkan kesetimbangan baru bagi para pelaku usaha pangan," tuturnya.

Selain itu, Ketut menegaskan, Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi ini sangat berperan penting dalam menjaga stabilitas harga pangan di daerah.

Menurutnya, dengan terfasilitasi distribusi pangan dari daerah surplus ke daerah, defisit akan terjadi pemerataan pasokan pangan. Kata dia, daerah yang satu dengan yang lainnya bisa saling melengkapi kekurangan pangan, dan tidak akan terjadi inflasi yang bergejolak tinggi.

"Kalau kita melihat petanya di situ ada daerah surplus misalkan Sulawesi surplusnya adalah beras, cabe. Gorontalo surplusnya adalah jagung, tapi di tempat lain dia minus atau defisit ini jadi problem yang mendasar, sehingga gerakan nasional pengendalian inflasi menjadi sangat penting," ujarnya.

Hal tersebut selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo agar mengoptimalkan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) maupun Anggaran Tak Terduga untuk digunakan dalam fasilitasi distribusi pangan dalam rangka pemerataan stok pangan dari daerah surplus ke defisit.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas