Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Miliki Peran Strategis, MAPPI: Profesi Penilai Perlu Pengaturan di Tingkat Undang-Undang

Muhammad A. Muttaqin mengungkapkan profesi Penilai memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Miliki Peran Strategis, MAPPI: Profesi Penilai Perlu Pengaturan di Tingkat Undang-Undang
Istimewa
Gerakan #DukungRUUPenilai oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Muhammad A. Muttaqin mengungkapkan profesi Penilai memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.

Peran strategis tersebut, kata Muttaqin, di antaranya membantu perbankan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Hingga menentukan nilai ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur nasional yang sedang dilaksanakan secara masif," ucap Muttaqin melalui keterangan tertulis, Senin (24/10/2022).

Keberadaan Profesi Penilai saat ini, menurut Muttaqin, hanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan sebagai mandat pendelegasian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dirinya mengatakan profesi ini belum diatur dalam peraturan setingkat Undang-Undang tersendiri.

"Mengingat strategisnya peran dan kontribusi profesi Penilai, maka dipandang perlu adanya pengaturan terhadap profesi pada tingkatan undang-undang," ucap Muttaqin.

Baca juga: G20 SOE Conference: Professor Harvard Jelaskan Peran BRI Sebagai Bank yang Kuat di UMKM

BERITA TERKAIT

"Sehingga tidak hanya dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi namun juga dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, bangsa dan negara secara optimal," tambah Muttaqin.

Muttaqin mengatakan pihaknya saat ini sedang berjuang mewujudkan lahirnya Undang-Undang Penilai.

MAPPI, kata Muttaqin, menginisiasi gerakan #DukungRUUPenilai.

Langkah ini untuk melindungi kepentingan Pemerintah Pusat, Daerah, masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Penilai, diperlukan suatu Undang-Undang yang mengatur profesi Penilai.

"Di mana sampai saat terbentuknya Undang-Undang tentang Penilai di Indonesia belum ada," kata Muttaqin.

Dirinya berharap penyusunan Undang-Undang Penilai mencakup ruang lingkup yang luas meliputi Penilaian kekayaan Negara dikuasai, kekayaan Negara dimiliki (BMN/D) dan kekayaan Negara dipisahkan (di BUMN/Perseroan Terbatas).

Serta kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan, Lembaga Sosial dan Kemasyarakatan dan masyarakat secara keseluruhan dalam satu Undang-Undang tentang Penilai secara terpadu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas