Miliki Peran Strategis, MAPPI: Profesi Penilai Perlu Pengaturan di Tingkat Undang-Undang
Muhammad A. Muttaqin mengungkapkan profesi Penilai memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Undang-undang ini akan menyempurnakan Peraturan Perundangan di bidang profesi Penilai yang selama ini hanya diatur dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.
Seperti diketahui, berdirinya MAPPI dilandasi oleh keinginan untuk berpartisipasi mengisi pembangunan nasional dan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur.
Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 1981, di Gedung Bursa Efek Jakarta, Jalan Merdeka Selatan No. 41, Jakarta Pusat, dibentuklah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia disingkat MAPPI, merupakan Asosiasi Profesi Penilai.
Saat ini anggota MAPPI berjumlah lebih kurang 10.000 orang yang terdiri dari profesional Penilai, Penilai Pemerintah, dan Pemerhati Profesi Penilai.
Pada tahun ini yang berusia 41 tahun, MAPPI menyelenggarakan puncak acara HUT MAPPI dengan tema “Bersama Penilai Indonesia Maju”.
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai upaya mempererat persahabatan dan komunikasi antar anggota MAPPI dengan stakeholder maupun pengguna jasa.
Puncak kegiatan dilaksanakan pada Minggu, 23 Oktober 2022, Pkl. 07.00 s.d 13.00 WIB, Wisma Serbaguna Senayan, Format acara, Funwalk 2km.
Hiburan menampilkan Sandhy Sondoro serta Komika Popon Kerok, Games, Hybrid via Zoom/videotron dengan 15 DPD seluruh Indonesia yang mengadakan kegiatan sejenis pada saat bersamaan sekitar 1.500 peserta.