RUU KUHP Dinilai Merugikan Industri Pariwisata, Sandiaga Uno akan Sampaikan Masukan Asosiasi ke DPR
Sandiaga Uno mengatakan Kemenparekraf telah menerima dan menampung masukan dari pelaku industri dan wisata.
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi (Menparekraf) Kreatif Sandiaga Uno akan mengajak Komisi X DPR RI berdiskusi mengenai pasal di Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disebut kontraproduktif terhadap sektor wisata.
Sandiaga Uno mengatakan Kemenparekraf telah menerima dan menampung masukan dari pelaku industri dan wisata.
“Kami terus melakukan pembahasan dengan mitra kami, komisi X DPR, dan terus menampung masukan dari masyarakat. Tentunya kami menghimbau pelaku parekraf untuk tetap tenang menjaga situasi kondusif,” katanya di The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Soal Aturan Check In di Hotel Dipenjara, Pengusaha Hotel Meradang
Tak hanya dari pelaku parekraf, Sandiaga Uno menyebut pihaknya juga telah mendapat masukan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Selain PHRI, ada beberapa asosiasi usaha pariwisata lainnya yang turut menyampaikan masukan.
Sandiaga Uno berjanji masukan tersebut akan disampaikan ke DPR agar permasalahan ini bisa segera menemukan solusinya.
“Mudah-mudahan bisa mendapatkan satu titik temu dari pemikiran untuk kemajuan pariwisata ekonomi kreatif kita. Kita juga sudah mendapatkan masukan dari PHRI dan beberapa asosiasi usaha pariwisata dan ini akan kami sampaikan ke DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, Pembahasan RUU KUHP terkait pasal perzinaan menuai kontroversi.
Hal tersebut saat muncul aturan bahwa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta bagi mereka yang belum menikah ketahuan check in di hotel.
Baca juga: Pasangan Check In Hotel Belum Nikah Dipidana, GIPI: Harus Jelas, Nanti Orang Enggan Bisnis Hotel
Aturan tersebut membuat pengusaha hotel meradang. Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan jika aturan tersebut disahkan, maka kondisi membawa bukti pasangan legal seperti itu nantinya diperlukan karena berpeluang kena hukum pidana.
“Itu karena bagaimanapun orang yang menginap berpotensi ada pidana. Karena itu, kita berharap masalah pasal ini masuk ranah privat, masalah moral, bukan pidana karena kita lihat semua negara punya aturan beda-beda yang akan berdampak ke industri pariwisata," katanya kepada Tribun, Minggu (23/10/2022)
Lebih lanjut, Yusran menambahkan, bahwa masalah terkait perzinahan sebenarnya juga telah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Kita sekarang gini, masalah perzinaan masing-masing daerah sudah punya aturan main sendiri. Tidak usah ranah pidana, misal pemda melalui Satpol PP dan seterusnya," ujarnya.
Pasal tersebut lanjut Yusran dinilainya bakal berdampak terhadap pemulihan ekonomi di sektor pariwisata khususnya perhotelan yang sebenarnya saat ini sudah mulai membaik.