Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dorong Target Produksi Udang 2 Juta Ton di Tahun 2024, Pemerintah Beri Kemudahan Izin Usaha

Luhut mengatakan pencapaian itu perlu dibarengi dengan dukungan kebijakan kongkrit dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dorong Target Produksi Udang 2 Juta Ton di Tahun 2024, Pemerintah Beri Kemudahan Izin Usaha
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara National Shrimp Action Forum, di Jakarta, Rabu (26/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah terus mendorong produksi Udang, sebesar dua juta ton pada akhir tahun 2024.

Menurut Luhut, komoditas Udang menjadi bagian terbesar dari komposisi ekspor perikanan nasional dengan nilai 2,2 miliar dolar Amerika Serikat di tahun 2021 lalu.

"Pemerintah secara konsisten mendorong akselerasi produksi udang untuk mencapai target 2 juta ton pada akhir tahun 2024 dengan peningkatan nilai ekspor sampai 250 persen," kata Luhut dalam acara National Shrimp Action Forum, di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Luhut mengatakan, seiring target produksi Udang dalam negeri, pemerintah juga berharap Indonesia masuk pada peringkat lima eksportir perikanan dunia.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Potensi Hilirisasi Komoditas Jagung Sangat Besar

"Dengan peningkatan tersebut Indonesia diharapkan dapat masuk ke dalam top five eksportir perikanan dunia.

Upaya ini sudah barang tentu bukan hal mudah tapi tidak berarti tidak mungkin.

Berita Rekomendasi

Pasar Udang dunia saat ini sekitar 25 miliar dolar Amerika Serikat, namun kita baru bisa mencapai market share 10 persen saja," tuturnya.

Untuk itu, Luhut mengatakan pencapaian itu perlu dibarengi dengan dukungan kebijakan kongkrit dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri.

Kata dia, pemerintah telah menyederhanakan persyaratan perizinan usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Terdapat 2 (dua) persyaratan dasar yang dibutuhkan yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KKPRL) dan Persetujuan Lingkungan untuk mendapatkan NIB dan sertifikat standar, sebagai identitas dan legalitas usaha," ujar Luhut.

Selanjutnya, Luhut mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk menyepakati penyederhanaan jumlah perizinan usaha melalui OSS sebagai amanat UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

"Diharapkan penyederhanaan izin yang dituangkan dalam buku pedoman yang telah disepakati ini, menjadi rujukan di lapangan bagi segenap pemangku kepentingan dari sisi pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum (APH), dunia usaha dan institusi pembangunan lainnya terkait usaha tambak Udang," ungkap Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas