Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Minta Utamakan Aspek Legal dalam Penentuan UMP DKI 2023: Selama 2 Tahun Kami Buang Duit

Pengusaha berharap penetapan metode upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, tidak direvisi kepala daerah.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pengusaha Minta Utamakan Aspek Legal dalam Penentuan UMP DKI 2023: Selama 2 Tahun Kami Buang Duit
Kompas.id
Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta, mengutamakan aspek legal mengingat kondisi usaha belum sepenuhnya pulih. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta, mengutamakan aspek legal mengingat kondisi usaha belum sepenuhnya pulih.

Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman mengatakan, penetapan UMP 2023 tidak bisa dilakukan sembarang, tetapi harus mengacu aspek legalnya.

Hal ini menyusul pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah yang sudah memastikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bakal diumumkan 20 November 2022.

Baca juga: Buruh Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen, Menteri Tenaga Kerja: Dalam Proses Penetapan, Tunggu Saja

"Tentunya yang paling pertama kan kita di negara hukum, aspek legal dulu kita utamakan aspek legal dulu supaya tidak jadi gejolak dan dilema lagi seperti kemarin," kata Nurjaman yang dikutip dari TribunJakarta, Kamis (27/10/2022).

"Kemarin kan sudah ditetapkan pemerintah pusat, terus direvisi (Anies Baswedan). Jadi dilema kan, jadi bola liar semuanya, akhirnya kita lakukan upaya hukum untuk dapatkan kepastian hukum," tambahnya.

Ia menyebut, besaran UMP harus disesuaikan dengan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta merujuk pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pun jadi acuan Pemprov DKI dalam perumusan besaran UMP tahun depan.

Berita Rekomendasi

"Beberapa bulan kebelakang kan masih baru mau recovery, tapi blm benar-benar, baru mau, baru ada sedikit pergerakan, nah itu belum tentu maksimal kan, karena berangkatnya dari minus," kata dia.

"Kemudian untuk mengembalikan seperti sebelum pandemi, itu kan biaya juga. untuk menutupi itu belum tercapai. karena selama dua tahun kita kan buang duit, buat tenaga, gaji buruh dibayar, produksi dibayar, tapi cadangan modal habis dipakai 2020,"

"Nah sekarang begitu buka, kita harus cari modal lagi, dan belum tentu pergerakan lebih cepat."

"Tapi walaupun demikian, udah ada pergerakan, tapi sekarang juga masih banyak yang melakukan PHK karena ketidakmampuan bayar, cost-nya sedikit," pungkasnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas