Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Prabowo Tetapkan Upah Naik 6,5 Persen, KSPI: Sejalan Amanat MK, Apindo dan Kadin Aneh Marah-marah

Presiden Prabowo Subianto disebut sudah menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Prabowo Tetapkan Upah Naik 6,5 Persen, KSPI: Sejalan Amanat MK, Apindo dan Kadin Aneh Marah-marah
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Presiden Prabowo Subianto disebut sudah menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen sudah tepat.

Menurut Said, kenaikan sudah sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum. 

Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di indonesia disebut KHL atau angka makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), yang di Indonesia dikenal sebagai kebutuhan hidup layak.

Presiden Prabowo Subianto, kata Said, sudah menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini.

Baca juga: Pengusaha Ngaku Diabaikan Pemerintah Soal Kenaikan Upah 6,5 Persen, Ini Kata Menaker Yassierli

"Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar," ujar Said di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Dia juga mempertanyakan sikap kontradiktif Apindo dan Kadin. "Kenapa sekarang mereka jadi 'sewot dan marah-marah' serta melawan Undang-Undang dan hukum internasional?" sambungnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5 persen adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tidak akan terjadi jika semua pihak konsisten mematuhi aturan. 

Perubahan peraturan yang sering terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pengusaha kepada Menko Perekonomian dan Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sebelumnya,  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa diabaikan pemerintah soal keputusan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan selama ini pelaku usaha sangat terbuka untuk diajak berdiskusi mengenai besaran kenaikan UMP.

"Kami menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum," ujar Shinta, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Shinta, pihaknya telah memberikan masukan kenaikan tarif yang tepat untuk UMP 2025 secara komprehensif dengan mempertimbangkan fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas