Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom Senior Ungkap Dampak Adanya Kebijakan Second Home Visa

kebijakan ini menuai pro dan kontra dari masyarakat terkait privilege atau hak istimewa yang akan diperoleh Warga Negara Asing yang memperoleh visa

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ekonom Senior Ungkap Dampak Adanya Kebijakan Second Home Visa
Freepik
ILUSTRASI Visa. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan atau resmi berlaku pada 24 Desember 2022.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang terbit pada 25 Oktober lalu.

Baca juga: Second Home Visa Dapat Diajukan Anggota Keluarga WNA, Perlukah Syarat Kepemilikan Dana Rp 2 Milyar?

"Dengan visa ini orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya," tulis keterangan Imigrasi.

Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra dari masyarakat terkait privilege atau hak istimewa yang akan diperoleh Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh visa satu ini.

Perlu diketahui, kebijakan anyar ini ditujukan khusus bagi WNA yang memiliki minat untuk tinggal di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Lalu apa dampaknya bagi Indonesia dari sisi ekonomi?

Ekonom Senior sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah mengungkapkan, semua kebijakan pasti ada pro dan kontra.

Mrnurutnya, tidak ada kebijakan yang sempurna dan menyenangkan semua pihak. Demikian juga dengan kebijakan second home visa.

Baca juga: Orang Asing Bisa Tinggal Sampai 10 Tahun di Indonesia dengan Second Home Visa, Ini Syaratnya

Piter memandang, kebijakan tersebut bakal memberikan sejumlah keuntungan. 

Salah satunya mendongkrak aktivitas bisnis maupun investasi, serta pariwisata.

Dengan demikian, apabila kinerja sektor tersebut dapat terdongkrak, maka lapangan pekerjaan di Indonesia dapat terbuka dengan luas.

"Second home visa menawarkan beberapa keuntungan, seperti mendorong investasi sekaligus meningkatkan aktivitas bisnis dan juga wisata," ucap Piter kepada Tribunnews, Rabu (2/11/2022).

"Investasi dan aktivitas bisnis tersebut selanjutnya membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi," sambungnya.

Meskipun terdapat sederet keuntungan, Piter juga mengingatkan Pemerintah untuk dapat mencermati adanya potensi atau dampak negatif.

Satu diantaranya adalah potensi masuknya aktivitas bisnis ilegal.

Baca juga: Respons Menkumham Sikapi Isu Second Home Visa Bisa Picu Migrasi Masif Warga China ke Indonesia

"Memang dibalik semua itu ada risiko, seperti potensi masuknya aktivitas bisnis yang ilegal. Tapi risiko ini bisa dimitigasi," pungkas Piter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas