Pemerintah Susun Berbagai Insentif Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik, Diterapkan Tahun Depan
Saat ini kebijakan atau intensif yang dimaksud masih dalam pembahasan di tingkat Kementerian Keuangan dan lembaga terkait.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk mendukung percepatan pembentukan ekosistem kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, insentif tersebut akan diputuskan pada 2023.
"Mudah-mudahan sebentar lagi. Ada kemungkinan ya tahun depan (insentif kendaraan listrik dapat dihadirkan)," ucap Hendro di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Kemenhub Minta Pemprov DKI Tambah Fasilitas Pendukung Kendaraan Listrik
Terkait jenis insentif yang diberikan, Kemenhub masih enggan menginformasikan secara detail.
Bisa jadi insentif yang dimaksud melalui potongan pajak impor spare-part, subsidi untuk biaya konversi (kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik) pada bengkel, atau pembebasan dari pajak kendaraan bermotor.
Yang jelas, insentif tersebut pada dasarnya untuk mendorong masifnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Saat ini, lanjut Hendro, kebijakan atau intensif yang dimaksud masih dalam pembahasan di tingkat Kementerian Keuangan dan Kementerian dan Lembaga terkait lainnya.
"Untuk detail insentif itu bukan dari Kemenhub, insentif itu dari Kemenkeu dan akan ada kelompok kerja lainnya terhadap kendaraan listrik," ucap Hendro.
"Insentif ini juga diperuntukkan kendaraan listrik roda dua dan empat, termasuk konversi. Masih dalam pembahasan juga di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," pungkasnya.