Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

35 Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air Terima Ganti Rugi, Ini Besarannya

Ganti rugi berupa uang sebesar Rp 1,25 miliar ditambah dana kerohiman Rp 250 dari Sriwijaya Air, sehingga kurang lebih dapat Rp 1,5 miliar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 35 Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air Terima Ganti Rugi, Ini Besarannya
Tribunnews/Herudin
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyerahkan Cockpit Voice Recorder (CVR) pesawat Sriwijaya Air SJ 182 kepada Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (31/3/2021). CVR dari pesawat yang mengalami kecelakaan jatuh di kawasan Kepulauan Seribu ini ditemukan pada selasa malam (30/3/2021) pukul 20.00 WIB dengan alat TSHD King Arthur 8 di dasar lumpur laut. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 35 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah mendapatkan ganti rugi.

Ganti rugi berupa uang sebesar Rp 1,25 miliar ditambah dana kerohiman Rp 250 dari Sriwijaya Air, sehingga kurang lebih masing-masing dapat Rp 1,5 miliar.

Direktur Jenderal Perhubugan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono mengatakan, 35 orang tersebut telah menerima ganti rugi hingga 28 Oktober 2022.

"Kami mencatat adalah sebanyak 35 orang. Di mana penyelesaian ganti rugi yang diterima ahli waris sebesar Rp 1,25 miliar ditambah dengan Rp 250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya.

Baca juga: KNKT: Alat untuk Ngetes Rusak, Investigasi Penyebab Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 di AS Masih Gelap

Sehingga total yang diterima Rp 1,5 miliar diluar santunan jasa Raharja sebesar Rp 50 juta," kata Isnin dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Kamis (3/11/2022).

Isnin mengatakan, sebanyak 27 orang ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air belum menerima ganti rugi atas kecelakaan pesawat tersebut.

Rinciannya, 8 orang ahli waris belum dapat melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi, 2 orang menunggu jadwal penandatanganan dokumen, dan 17 orang belum bersedia menandatangani dokumen.

Berita Rekomendasi

"Ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian sebanyak 17 orang," ujarnya. Untuk diketahui, pada 9 Januari 2021, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berjenis Boeing 737-500 itu mengangkut 62 orang yang terdiri dari 12 awak kabin, 40 penumpang dewasa, 7 penumpang anak-anak, dan 3 bayi.

Tak ada satu pun penumpang yang selamat yang dalam kecelakaan tragis ini.

Pesawat dinyatakan hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021 pukul 14.40 WIB, sesaat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 14.36 WIB.

Baca juga: Black Box Sriwijaya Air SJ182 Tertimbun Lumpur 1 Meter, Disedot Kapal Penghisap Lumpur

Pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak tersebut diperkirakan jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Menurut catatan, pesawat terbang pada ketinggian 1.700 kaki pada pukul 14.37 WIB, dan melakukan kontak dengan Jakarta Approach Terminal Control Area.

Pesawat sempat diizinkan naik ke ketinggian 29.000 kaki pada pukul 14.37 WIB.

Namun, pesawat tidak mengarah ke tujuan seharusnya, dan keluar jalur menuju arah barat laut.

Pihak Air Traffic Control (ATC) kemudian menanyakan pilot mengenai arah terbang pesawat. Selanjutnya, dalam hitungan detik, pesawat hilang dari radar.

Setelah itu, manajer operasi langsung berkoordinasi dengan Basarnas, bandara tujuan, dan isntansi terkait.

(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas