Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Berantas Mafia Tanah, Pemerintah Diminta Harus Menentukan Skala Prioritas

Kasus-kasus tanah yang selalu merugikan masyarakat tidak boleh dibiarkan terus-menerus.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Berantas Mafia Tanah, Pemerintah Diminta Harus Menentukan Skala Prioritas
https://pu.go.id/berita/tingkatkan-akses-kepemilikan-rumah-layak-huni-kementerian-pupr-tambah-kuota-bantuan-subsidi-perumahan-tahun-2023
Ilustrasi. Direktur Eksekutif Lokataru Iwan Nurdin meminta pemerintah menentukan skala prioritas dalam memberantas mafia tanah. Ia menyebut, mafia tanah bisa dikatakan ada yang di BPN, pengadilan, kejaksaan, dan bahkan hingga di kepolisian. 

Iwan melanjutkan, para bandar mafia menguasai.

"Bahkan mafia tanah melakukan praktek di pengadilan. Itu sudah umum dilakukan dan sudah lama diketahui," paparnya.

Banyak perkara pertanahan melibatkan aset negara/daerah/BUMN/BUMD yang kalah di pengadilan ketika berhadapan dengan korporasi atau individu-individu yang diduga dibekingi oleh para mafia tanah.

Perlu segera dilakukan pendataan terhadap perkara-perkara tanah aset negara diduga menjadi target dari modus para mafia tanah.

Pendataan ini diperlukan agar dapat segera diambil langkah-langkah dalam rangka penguasaan kembali aset-aset tersebut yang telah diputus dalam proses pengadilan, serta mencegah agar aset-aset negara/daerah/BUMN/BUMD jangan sampai beralih ke pihak lain.

Bila diperlukan, pemerintah (baik pusat maupun daerah) dengan jajaran yudikatif membentuk tim bersama guna memetakan aset-aset mana saja yang beralih kepada pihak lain melalui proses peradilan yang patut diduga terindikasi menjadi obyek permainan mafia tanah.

Iwan yang juga Sekretaris Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), meminta tegas dalam melakukan pemberantasan mafia tanah dengan memulai ruang atau posko pengaduan bagi yang dirugikan oleh mafia tanah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas