Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

YLKI Sambut Positif Kenaikan Cukai 10 Persen 2023-2024, Minta Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan

YLKI merespons positif keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok pada 2023 dan 2024 sebesar 10 persen.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
zoom-in YLKI Sambut Positif Kenaikan Cukai 10 Persen 2023-2024, Minta Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan
(Foto: Humas Setkab/Rahmat)
YLKI merespons positif keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok pada 2023 dan 2024 sebesar 10 persen. Foto Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung saat memimpin ratas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023, Kamis (03/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok pada 2023 dan 2024 sebesar 10 persen.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons positif keputusan tersebut.

"Kita apresiasi putusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, walau hanya 10 persen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui pesan singkat, Jumat (4/11/2022).

Meski mendukung, Tulus mewanti-wanti agar pemerintah atau pihak terkait tidak punya tujuan tersendiri, dalam hal ini meraup keuntungan pribadi melalui ketentuan ini.

Baca juga: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 10 Persen Dinilai Pukulan Telak Bagi Petani

Menurutnya, kenaikan cukai rokok ini harus memenuhi tujuan utama, yakni mengendalikan konsumsi rokok bagi masyarakat.

"Jangan sampai kenaikan ini hanya bertujuan untuk menggali pendapatan, tetapi untuk aspek pengendalian konsumsi rokok oleh masyarakat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Desak Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan

Lebih jauh Tulus mengatakan dukungan kenaikan cukai ini harus dibarengi dengan pengendalian penjualan rokok.

Hal ini, salah satunya bisa dilakukan dengan melarang penjualan rokok ketengan.

"YLKI juga mendorong agar kenaikan cukai itu efektif untuk pengendalian, maka penjualan ketengan harusnya dilarang," katanya.

"Karena jika cukai naik tapi penjualan ketengan masih dibiarkan, dampaknya pengendalian konsumsi menjadi kurang efektif," lanjut Tulus.

Baca juga: Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen: Rokok Konsumsi Terbesar Kedua Rumah Tangga Miskin

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas