Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KKP Ungkap Sindikat Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan, Rugikan Negara Ratusan Juta

Kasus ini berawal dari pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal perikanan di Pelabuhan oleh Pengawas Perikanan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KKP Ungkap Sindikat Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan, Rugikan Negara Ratusan Juta
TRIBUNNEWS.COM/BAKAMLA RI
Kapal patroli laut KN Pulau Nipah-321 Bakamla menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Sabtu (20/8/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kasus sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantau Utara (Pantura) Jawa dan Sulawesi Utara. Enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kasus sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantau Utara (Pantura) Jawa dan Sulawesi Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam orang pelaku sebagai tersangka.

Dia mengatakan, kasus ini berawal dari pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal perikanan di Pelabuhan oleh Pengawas Perikanan.

"Hasil pemeriksaan tim kami di lapangan berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen yang terdiri dari tiga orang tersangka sebagai calo dan pemalsu dokumen di Bitung," kata Adin dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).

Kemudian, pihaknya mengerahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap temuan ini. 

"Dua orang tersangka yang sengaja menggunakan dokumen palsu di Pati, serta satu orang tersangka pemalsu dokumen di Pati yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Adin.

Berita Rekomendasi

Adin menjelaskan, kasus yang terjadi di Bitung bermula dari datangnya permintaan pengurusan izin berusaha subsektor penangkapan ikan oleh para pemilik kapal.

Baca juga: Inggris dan Prancis Kerahkan Kapal Patroli Militer dalam Sengketa Izin Penangkapan Ikan

Kata dia, tiga orang tersangka itu memalsukan dokumen perizinan berusaha dengan cara men-scan dan mengedit dokumen tersebut. 

"Total ada 23 dokumen yang dipalsukan dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan dokumen perizinan berusaha ini sebesar Rp103.000.000 (seratus tiga juta rupiah)," ujar dia.

Baca juga: Utamakan Nelayan Kecil, KKP Akan Terapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota

Sedangkan, tersangka lainnya turut serta memalsukan dokumen perizinan usaha dan merubah papan nama kapal sesuai dengan yang tertera pada dokumen palsu.

"Tindakan pemalsuan dokumen perikanan ini telah merugikan negara karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat sebagai PNBP. Selain itu, ini tentu mengacaukan data potensi sumber daya perikanan kita," tegasnya.

Adin mengatakan, kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini diduga melanggar UU Perikanan Pasal 94A jo. Pasal 28A sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan.

"Ancaman hukuman terhadap setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tuturnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas