16 Perusahaan Terlapor Perkara Minyak Goreng Tolak Tuntutan Investigator KPPU
16 perusahaan terlapor kasus dugaan kartel minyak goreng sepakat menolakLaporan Dugaan Pelanggaran seperti apa yang disampaikan Investigator KPPU.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang yang mengagendakan penyampaian tanggapan dari 27 perusahaan minyak goreng terlapor pada kasus dugaan praktik kartel pembatasan penjualan minyak goreng ke pasar lokal di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Sidang yang dipimpin majelis komisiberlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Pantauan Tribunnews di persidangan, 16 perusahaan terlapor melalui lima orang kuasa hukumnya sepakat menolak atau tidak membenarkan Laporan Dugaan Pelanggaran seperti apa yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU sebelumnya.
Ke-16 terlapor itu adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Berlian Ekasakti Tangguh, PT Bina Karya Prima, PT Pacific Medan Industri, PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation.
PT Agro Makmur Raya, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Megasurya Mas, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI.
Terlapor I melalui kuasa hukumnya menyampaikan dalam persidangan, PT Asianagro Agungjaya tidak memiliki perusahaan distribusi ataupun terafiliasi dengan perusahaan distribusi.
PT Asianagro Agungjaya hanya menjual kepada distributor dan tidak mengetahui penjualan langsung Minyak Goreng kemasan bermerek ke masyarakat (konsumen akhir).
Baca juga: KPPU Sudah Periksa 17 Produsen Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng
"PT Asianagro Agungjaya tidak ada melakukan pembatasan peredaran dan/atau penjualan Minyak Goreng kemasan hal ini dibuktikan dengan meningkatnya produksi dan distribusi Minyak Goreng kemasan ke Distributor sehingga terlihat service level ke Indomarco meningkat menjadi 100 persen (seratus persen) sebagaimana dalam tabel perbandingan PO dengan DO ke Indomarco," sebutnya dalam persidangan.
Pihak terlapor PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Berlian Ekasakti Tangguh, PT Bina Karya Prima dan PT Pacific Medan Industri, melalui kuasa hukumnya menolak dengan tegas dalil Investigator oleh karena Terlapor II sama sekali tidak pernah membuat perjanjian atau pun berkoordinasi membuat kesepakatan untuk menaikkan harga minyak goreng kemasan dengan pelaku usaha lain.
Baca juga: Daftar 9 Perusahaan CPO yang Diduga Lakukan Kartel Minyak Goreng, Dilaporkan MAKI ke KPPU
Selain itu, perusahaan terlapor lainnya, turut membantah argumentasi Tim Investigator KPPU.
Kuasa hukum terlapor V menyatakan dalam persidangan, Investigator KPPU dalam LDP mengatakan struktur pasar industri minyak goreng adalah struktur pasar oligopoli.
"Sebagaimana telah Terlapor V uraikan sebelumnya, struktur pasar minyak goreng adalah pasar persaingan monopolistis (jika tidak dapat dikatakan pasar persaingan sempurna)," sebutnya.
Hingga berita ini dimuat, persidangan Majelis Komisi KPPU masih berlangsung dengan agenda mendengarkan tanggapan 27 terlapor perusahaan minyak goreng.