Bangun Infrastruktur Butuh Dana Rp6.000 Triliun, Bappenas: Pemerintah Hanya Bisa Penuhi 37 Persennya
Diperlukan adanya upaya inovatif untuk mendorong peran serta investasi masyarakat dan badan usaha melalui skema pembiayaan alternatif.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Sri Bagus Guritno mengatakan, ketersediaan infrastruktur merupakan satu di antara kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar infrastruktur sebesar Rp 6.445 triliun hingga 2024, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Guna mencukupi kebutuhan dasar ini, nilai investasi yang dibutuhkan cukup besar. Dalam upaya mencapai target pertumbuhan PDB dalam RPJMN 2020 sampai 2024, kebutuhan infrastruktur mencapai sekira Rp6.000 triliun, dengan kemampuan pemerintah untuk mendanai ini sekira 37 persen dari total kebutuhan," ujarnya dalam acara "Sharing Session terkait Penerapan Skema Pembiayaan KPBU dalam Proyek Infrastruktur Alat Penerangan Jalan", Senin (7/11/2022).
Baca juga: Kemenhub Tawarkan Proyek Infrastruktur Perhubungan Melalui KPBU
Karena itu, diperlukan adanya upaya inovatif untuk mendorong peran serta investasi masyarakat dan badan usaha melalui skema pembiayaan alternatif, satu di antaranya yaitu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Hal ini sesuai dengan paradigma baru pendanaan infrastruktur yang menjadikan APBN atau APBD sebagai alternatif pendanaan dan pembiayaan," kata Sri Bagus.
Dia menambahkan, kehadiran KPBU sebagai alternatif pembiayaan diharapkan bisa mempercepat pembangunan infrastruktur berkualitas, efektif, efisien, serta tepat sasaran dan waktu.
"Selain itu, diharapkan menjadi alternatif sumber pendanaan selain APBN maupun APBD dalam upaya penyediaan infrastruktur," pungkasnya.