KPPU Gelar Sidang Perkara Minyak Goreng Terhadap 27 Perusahaan, Ini Daftarnya
27 terlapor itu tercatat atas laporan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan lainnya.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang majelis komisi perkara minyak goreng dengan agenda mendengarkan tanggapan dari para terlapor, Senin (7/11/2022).
Sidang perkara minyak goreng itu digelar di ruang sidang Kodrat Wibowo gedung KPPU.
Pantauan Tribunnews di lokasi, ruang sidang telah dihadiri oleh para terlapor yang dijadwalkan sidang. Namun, dari 27 terlapor, beberapa nampak belum mengisi kursi yang telah disediakan atau belum hadir.
Kendati begitu, majelis komisi KPPU tetap menggelar sidang mulai pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET
Adapun 27 terlapor itu tercatat atas laporan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).
Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.
Sebelumnya, majelis komisi KPPU telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dilakukan terlapor oleh Investigator Penuntutan KPPU.
Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.
Untuk diketahui, 27 terlapor sebagai berikut:
1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII
17 Produsen Diduga Kartel
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memeriksa sebanyak 17 produsen minyak goreng (Migor) terkait dugaan kartel migor.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan, KPPU sudah memulai proses penyelidikan tersebut sejak 30 Maret 2022 silam.
Hingga kini Deswin menyebut pihaknya masih berproses untuk penyelidikan.
Baca juga: MAKI Sayangkan Kewenangan KPPU yang Tak Bisa Tindak Mafia Minyak Goreng