Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DJP Terima Setoran Pajak Digital Rp 9,17 Triliun Per Oktober 2022

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DJP Terima Setoran Pajak Digital Rp 9,17 Triliun Per Oktober 2022
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 31 Oktober 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut bertambah satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu, di mana pelaku usaha tersebut yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.

"Dari keseluruhan jumlah pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 9,17 triliun.

Baca juga: Diduga Terima Rp 647,85 Juta dari Anak Eks Pejabat DJP, Siwi Widi Sempat Diikuti saat ke Aceh

Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (8/11/2022).

Selanjutnya, sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

Berita Rekomendasi

Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” kata Neilm

Ke depan, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Baca juga: Panduan Mengisi SPT Tahunan WP Orang Pribadi, Siapkan NPWP, EFIN, dan Akun DJP Online

Hal ini untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital atau level playing field.

"Adapun kriteria tersebut yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas