Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Koperasi di Sumatera Utara Akan Produksi Minyak Makan Merah, Kemenkop UKM: Harga Rp9.000 per Liter

Minyak makan merah hanya diproduksi koperasi di tiga wilayah Sumatera Utara yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Asahan.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Koperasi di Sumatera Utara Akan Produksi Minyak Makan Merah, Kemenkop UKM: Harga Rp9.000 per Liter
Nitis Hawaroh
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UMKM, Ahmad Zabadi dalam acara konferensi pers di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (8/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyampaikan, minyak makan merah (M3) hanya diproduksi oleh koperasi yang berada di tiga wilayah Sumatera Utara yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Asahan.

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi menegaskan, produksi minyak makan merah di luar koperasi kebun sawit, dinilai ilegal.

"Kalau nanti ada pemilihan produk yang dihasilkan oleh non-koperasi, maka bisa kita pastikan bahwa itu ilegal. Bahwa ini adalah khusus produksi SNI nya minyak makan merah oleh koperasi," ujar Ahmad Zabadi, saat konferensi pers di Gedung Kemenkop UKM, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Pemerintah Pastikan Produksi Minyak Makan Merah Bantu Kesejahteraan Petani Sawit

Ahmad Zabadi mengatakan, saat ini koperasi di tiga wilayah itu masih dalam tahap pembangunan.

Dia memprediksikan awal tahun depan atau Januari 2023 bakal rampung dan mulai beroperasi.

Disisi lain, Ahmad menyampaikan, harga minyak makan merah (M3) berkisar antara Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per liter. Lanjut Ahmad, harga tersebut dinilai terjangkau sehingga bisa menjadi pilihan masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Terkait dengan harga, kisaran sekitar 9-12 ribu. Artinya kalau ini didasarkan lebih murah. Saat ini migor masih ada subsidi yang di masyarakat, sehingga kita harapkan menjadi pilihan bagi masyarakat ketika ini telah diproduksi dengan harga yang lebih murah," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menginisiasi produksi mandiri minyak makan merah (M3) melalui koperasi petani sawit agar terciptanya kesejahteraan petani.

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UMKM, Ahmad Zabadi mengatakan, sebanyak 41 persen dari 15 juta lahan sawit, dikelola oleh petani secara mandiri.

Kata dia, potensi lahan sawit itu mampu menumbuhkan nilai tambah bagi kesejahteraan petani melalui program korporatisasi kebun sawit.

"Tentu kita melihat potensi sawit yang begitu besar, nilai tambahnya bukan saja di tandan buah segar (TBS) tapi juga di produk turunannya. Kita berkeinginan untuk program ini dapat memberikan nilai tinggi bagi kesejahteraan petani," kata Ahmad Zabadi, di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Ahmad mengatakan, dari sisi Dokumen Desain (DED) standar nasional, minyak makan merah telah diterbitkan sehingga telah memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Tak hanya itu, pihaknya juga telah memastikan minyak makan merah memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sebelum kita memfinalkan ini, kita dikawal oleh BPOM sudah mengikuti aturan tidak hanya nasional tetapi internasional," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas