Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal UMP dan UMK 2023, Komisi IX DPR: Harus Upah yang Sesuai, Jangan Sampai Masyarakat Terpuruk

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan akhir November 2022.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Soal UMP dan UMK 2023, Komisi IX DPR: Harus Upah yang Sesuai, Jangan Sampai Masyarakat Terpuruk
Naufal Laten
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan pihaknya mendukung rencana pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sesuai dengan kinerja pekerja. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan pihaknya mendukung rencana pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Seperti diketahui, pemerintah memastikan kenaikan Upah Minimum untuk para buruh Pekerja hingga Karyawan swasta pada tahun depan 2023.

“Bila Bu Ida sebagai Menteri Ketenagakerjaan menjanjikan untuk bisa naik tentu DPR sangat meminta itu benar-benar terealisasikan bisa untuk naik,” kata Nihayatul Wafiroh saat ditemui selepas Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Berapa Kenaikan UMK dan UMP 2023? Ini Jawaban Kemnaker

Menurutnya, angka inflasi yang terus meningkat harus dibarengi dengan peningkatan pendaptan masyarakat. Sebab, kata dia, bagaimana bisa masyarakat harus berjuang dengan pendapatan yang sedikit.

“Karena dengan kenaikan inflasi yang luar bisa seperti ini dengan gaji yang tetap-tetap saja, tentu kita enggak bisa membayangkan masyarakat bisa survive-nya seperti apa,” ujarnya.

DPR, kata dia, mendukung masyarakat berkehidupan yang layak dan sejahtera, terlebih setelah terpuruk akibat pandemi dan ancaman resesi di 2023.

Berita Rekomendasi

“Ya tentu kita sebenarnya yang kita pikirkan bagaimana masyarakat ini dalam kondisi yang sulit ini mereka dapat mendapat kehidupan yang sejahtera yang cukup dan layak itu yang penting.”

“Jadi mendapatkan upah yang sesuai dengan kinerjanya itu yang penting. Jangan sampai mereka terpuruk,” ucapnya.

Belum Ditentukan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons soal tuntutan kaum buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen.

Ia mengatakan bakal ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah.

Namun terkait besarannya, Menaker Ida belum bisa merinci untuk saat ini. Sebab, kata dia, pemerintah dan stakeholder terkait masih terus menggodok terkait dengan besaran upah tersebut.

Baca juga: UMP 2023 Akan Diumumkan 21 November, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik 13 Persen

“Nanti kita lihat. Nanti kita lihat. Kita sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder,” kata Ida Fauziyah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).

Ditambahkannya bahwa pemerintah melihat bahwa besaran UMP hingga UMK berpotensi bakal naik tahun depan.

Hal itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III 2022 ini.

“Kalau dilihat dari data BPS maka kenaikan, relatif akan ada kenaikan dibandingkan dengan UMP tahun 2022 ini. Jadi kalau lihat data itu, itu kita bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum,” kata Ida.

Lebih lanjut Ida mengatakan pihaknya tidak akan mempercepat atau memperlambat pengumuman kenaikan UMP dan UMK 2023.

Adapun pengumuman kenaikan upah tersebut akan dilakukan pada 21 dan 30 November 2022.

Menurutnya, waktu penerapan kenaikan upah itu sesuai dengan tahapan yang ada.

“Kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan,” ujarnya.

“Penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal, tanggal 21 November Gubernur akan mengumumkan UMP, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan UMK,” lanjut dia.

Kemnaker, sambung Ida, bakal menyerahkan data Badan Pusat Statistik sebagai pertimbangan dasar Gubernur menaikkan UMP dan UMK di masing-masing wilayahnya.

“Kemarin kami sudah menerima data BPS. Dari data ini, kami akan olah untuk kami serahkan kepda Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut,” ucap Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas