Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX DPR Ingatkan Kemenkes Buat Aturan yang Tidak Rancu Agar Konstitusional

Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengingatkan Kemenkes agar membuat produk hukum yang konstitusional.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Komisi IX DPR Ingatkan Kemenkes Buat Aturan yang Tidak Rancu Agar Konstitusional
Dokumentasi DPD RI
Anggota Komisi XI DPR sekaligus Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mukhamad Misbakhun saat memaparkan pemikiran, kesimpulan dan rekomendasi pada saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota BPK RI di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. / Dokumentasi DPD RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah agar membuat produk hukum yang konstitusional.

Pernyataan ini merujuk pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Ia menyatakan, jangan sampai ketentuan yang tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang justru masuk dalam produk aturan di bawahnya.

"Konstitusional dalam arti jangan sampai yang tidak diatur oleh Undang-Undang kemudian peraturan-peraturan di bawahnya itu mengatur sebuah aturan yang memang tidak ada di batang tubuh norma Undang-Undangnya," kata Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).

Politikus Partai Golkar ini mengungkap ada disharmoni antara pasal dalam Rancangan Permenkes yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan 17/2023.

Ia menjelaskan, disharmoni itu terjadi di antaranya pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyebut ruang lingkung Permenkes mencakup standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.

BERITA REKOMENDASI

Pasal 3 Ayat (3) mengatur bahwa rokok elektronik meliputi (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; dan (iii) padat.

Namun standardisasi kemasan di Pasal 7 Ayat (1) hanya mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan Pasal 7 Ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup.

Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan PP 28/2024 yang menuai penolakan dari berbagai stakeholders, termasuk ekosistem pertembakauan.

Saat ini, Kemenkes tengah merampungkan RPMK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Baca juga: Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Rokok Elektronik

Diketahui, pelaku industri rokok elektronik mayoritas adalah UMKM dan bagian dari industri kreatif.


Adanya aturan tersebut, kata Misbakhun, akan menyebabkan banyak usaha gulung tikar karena tak sanggup berkompetisi dengan pelaku usaha global yang padat modal. 

Menurutnya jika satu produk diatur tapi lainnya tidak, maka hal itu bisa menyebabkan iklim usaha yang tidak sehat lantaran terjadi diskriminasi dari pemerintah.

"Hal ini akan menyebabkan terciptanya iklim usaha yang tidak sehat bagi kalangan rokok elektronik, dikarenakan adanya diskriminasi pengaturan oleh pemerintah," tegas Misbakhun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas