Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Daerah Terdampak Bencana

Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Daerah Terdampak Bencana
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi OJK 

1. Luas wilayah yang terkena bencana;

2. Jumlah korban jiwa;

3. Jumlah kerugian materiil;

4. Jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana;

5. Persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana;

6. Persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana; dan/atau

7. Aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas