OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Daerah Terdampak Bencana
Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
1. Luas wilayah yang terkena bencana;
2. Jumlah korban jiwa;
3. Jumlah kerugian materiil;
4. Jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana;
5. Persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana;
6. Persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana; dan/atau
7. Aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.
BERITA REKOMENDASI