Asuransi Jasindo Lakukan PHK, IFG: Terpenting Prosesnya Sesuai Koridor Hukum
PHK kini tidak hanya terjadi di Jasindo saja melainkan perusahaan global pun melakukannya.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Holding Indonesia Financial Group (IFG) bersuara soal PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawanya.
Komisaris Utama IFG Fauzi Ichsan menyebut aksi PHK tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan perusahaan yang sedang melakukan program penyehatan keuangan.
Ia menyebut hal ini adalah upaya rightsizing bisnis yang artinya merupakan aksi efisiensi.
“Yang penting prosesnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Fauzi dikutip dari Kontan, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Perusahaan Sektor Keuangan Global Mulai Lakukan PHK Imbas Meredupnya Ekonomi Dunia, Ini Daftarnya
Menurutnya, upaya rightsizing ini memang saat ini tidak bisa dihindari lagi.
Ditambah, PHK kini juga tidak hanya terjadi di Jasindo saja melainkan perusahaan global pun melakukannya.
Memang, jika melihat dari kinerja keuangannya, Jasindo sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja.
Mengingat, rasio pencapaian solvabilitas (RBC) masih di bawah ketentuan yang ditetapkan OJK yaitu 120 persen.
Per September 2022, RBC yang dicatat oleh Jasindo berada di level -10,05 persen. Capaian ini membaik dibandingkan periode sama tahun lalu yang berada pada level 74 persen.
Meskipun demikian, pada periode yang sama, Jasindo masih mencatatkan penurunan terkait laba usaha asuransi.
Dimana, pada periode yang berakhir di 30 September 2022 tercatat Rp 6,5 miliar dibandingkan periode sama di 2021 yang tercatat Rp 44,1 miliar.
Ribuan Pekerja di PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat jumlah pekerja terkena PHK dalam sembilan bulan pada tahun ini, atau hingga September 2022 mencapai 10.765 orang.
Namun, angka tersebut dinilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, terutama awal pandemi Covid-19.