Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Belum Terima Santunan, Puluhan Keluarga Korban SJ-182 Akan Datangi Kantor Sriwijaya Air Besok

Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 mengaku belum menerima santunan sejak insiden jatuhnya pesawat terjadi pada 9 Januari 2021

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Belum Terima Santunan, Puluhan Keluarga Korban SJ-182 Akan Datangi Kantor Sriwijaya Air Besok
Tribunnews/Naufal Lanten
Sejumlah keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menyambangi Kantor Staf Presiden (KSP), Kamis (10/11/2022) pagi. 

Slamet Bowo Santoso, satu di antara keluarga korban mengaku dipersulit oleh Sriwijaya Air. Dia bilang bahwa para korban diintervensi untuk menandatangi uang santunan Rp1,5 miliar.

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan nominal Rp1,5 miliar tersebut. Namun, kata dia, para korban dipaksa untuk tidak mengajukan tuntutan seusai menerima santunan tersebut.

“Kami merasa dipersulit, bahkan ada berapa orang kawan sampai diancam-ancam kalau tidak ambil santunan yang Rp1,5 miliar dari Sriwijaya maka akan hangus,” kata Bowo Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/11/2022).

“Padahal Sriwijaya memang mau memberikan santunan itu, tapi kami diminta untuk tanda tangan RnD bahwa kalau kami ambil Rp1,5 miliar itu kami tidak boleh menggugat ke mana-mana,” ujarnya menambahkan.

Beberapa keluarga korban di Pontianak, kata dia, merasa diancam oleh pihak Sriwijaya Air. Sebab para keluarga korban sempat bertemu dengan Manajer Sriwijaya Air di Pontianak memaksa menandatangani RnD tersebut.

“Jadi berapa orang kawan ini sampai diancam-ancam oleh pihak Sriwijaya. Sampai ketemu dengan manager yang di Pontianak, bahasanya ancaman. Kalau tidak ditandatangani maka 1,5m itu akan hangus.”

“Padahal namanya kewajiban UU itu kapanpun kami ambil ya itu hak kami,” ujar Bowo.

Berita Rekomendasi

Dia mempertanyakan landasan larangan pihak korban menuntut Boeing tersebut. Padahal aturan terkait penerbangan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012.

“Kami mempertanyakan dasar hukum itu. Dasar hukum dari larangan kami menggugat ke Boeing,” tuturnya.

“Karena boeing juga tidak membayar uang Rp1,5 miliar itu kan. Kalau kami menggugat ya itu hak kami berikutnya, kan gitu,” lanjutnya.

Terkait keluhan para keluarga korban itu, Bowo mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepda KSP, dengan bertemu langsung Warsono sebagai di Bidang Aviasi.

Bowo mengatakan pihak KSP siap membantu proses pengawalan kasus SJ-182 m, khususnya terkait RnD tersebut.

Laporan tersebut, kata dia, saat ini sudah masuk ke Deputi Bidang V KSP dan akan ditindaklanjuti. KSP juga akan terus berkoordinasi dengan keluarga korban terkait perkembangan kasus bagi para keluarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas