Gapasdap Protes Keputusan Menhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan Hanya 11 Persen
Gapasdap mengkritik keputusan Kementerian Perhubungan yang hanya melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengkritik keputusan Kementerian Perhubungan yang melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan hanya 11 persen.
Menurutnya, besaran penyesuaian tersebut tidak berdasar jika mengacu pada usulan nyang diajukan operator angkutan penyeberangan dan telah disetujui atas dasar perhitungan dan analisa yang dilakukan Kemenhub dan Gapasdap dengan melibatkan stakeholder.
Sebelumnya, Menhub mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan tarif penyeberangan sebesar 11 persen adalah realistis dengan mempertimbangkan biaya logistik dan transportasi.
"Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 66 Tahun 2019, formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan terdiri dari kepelabuhanan PT. ASDP, perwakilan konsumen YLKI, asuransi Jasa Raharja dan bahkan juga melibatkan Kemenko Marves," ujar Khoiri Soetomo dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Menurut dia saat itu perhitungan tarif masih kurang 35,4 persen dari HPP operasional kapal penyeberangan, kekurangan tarif tersebut jauh sebelum adanya kenaikan BBM subsidi dari pemerintah sebesar 32%.
Dikatakan Khoiri, Bila Menhub hanya menaikkan 11% di KM 184/2022 maka kenaikan tersebut tidak berdasarkan pada PM 66/2019.
"Hal ini karena perhitungannya tidak melibatkan stakeholder tarif sesuai dengan peraturan menteri tersebut sehingga KM 184/2022 dianggap melanggar perundang-undangan," ujarnya.
Baca juga: Ada Perubahan Tarif Penyeberangan ASDP Mulai 1 Oktober 2022, Cek Rinciannya di 52 Lintasannya
Khoiri mempertanyakan pernyataan Menteri Perhubungan yang mengatakan kenaikan tarif sebesar 35,4% akan mengakibatkan dampak kenaikan inflasi yang tinggi, pernyataan ini tidak berdasarkan analisa dan perhitungan yang benar.
"Kami Gapasdap siap dipertemukan Kemenhub, Pengamat Kebijakan Publik, Perwakilan Masyarakat YLKI, dan Badan Kebijakan Transportasi Balitbang Kemenhub," tegas Khoiri.
Dilanjutkan Khoiri, pengaruh kenaikan tarif angkutan penyeberangan 35,4% dampak kenaikan tersebut terhadap harga komoditas hanya sebesar 0,11%.
Sebagai contoh truk pengangkut beras seberat 30 ton yang menyeberang di lintas Merak-Bakauheni tarifnya sebesar Rp 974.278.
Baca juga: Pekan Ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Akan Selesaikan Peraturan Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Bila naik sebesar 35,4%, lanjut Khoiri, maka biaya menyeberang tersebut akan menjadi Rp 1.319.172 sehingga besaran kenaikan adalah Rp 344.894 untuk 30 ton beras.
Dimana harga komoditas beras 30 ton adalah Rp 300 juta bila per kilonya sebesar Rp 10 ribu.
"Berarti dampak kenaikan terhadap harga komoditas yang diangkut truk tersebut hanya sebesar 0,11% saja atau sebesar Rp 11,4 per kg nya. Maka dampak kenaikan tarif angkutan penyeberangan apabila naik 35,4% tersebut sangat kecil bila dibanding dengan harga komoditas beras awal sebelum menyeberang adalah Rp 10.000 per kg, sehingga harga beras setelah menyeberang menjadi Rp 10.014 saja," ujar dia.