Gapasdap Protes Keputusan Menhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan Hanya 11 Persen
Gapasdap mengkritik keputusan Kementerian Perhubungan yang hanya melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
Menurut Khoiri tidak ada alasan Menhub tidak bisa menaikkan tarif dengan besaran perhitungan yang sebenarnya, dimana kemenhub ikut terlibat menghitung besarannya.
Karena kenaikan tersebut untuk menjamin standarisasi keselamatan dan standarisasi pelayanan kenyamanan sebagai representatif bentuk tanggung jawab Menteri Perhubungan terhadap keselamatan dan kenyamanan transportasi laut sesuai dengan UU Pelayaran Nomor 17/2008.
"Kenapa tarif angkutan penyeberangan didiskriminasikan bila dibanding dengan angkutan darat lainnya yang mengalami kenaikan," katanya.
Dia mencontohkan tarif angkutan darat logistik (truk) dibolehkan naik sebesar 25%-45% dan angkutan publik (bus) AKAP kelas ekonomi secara resmi dinaikkan sebesar 33%.
"Dan bahkan angkutan bus AKDP maupun AKAP ada yang menaikkan tarif sebelum ditetapkannya dari Kemenhub sebesar 40%-60% satu hari setelah kenaikan BBM, itupun dibiarkan oleh petugas Kementerian Perhubungan," kata Khoiri.
Harusnya, kata Khoiri, Menhub memahami jumlah transportasi publik (bus) dan logistik (truk) yang menggunakan angkutan ferry jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan yang tidak mengikuti angkutan ferry.
Misalnya di lintas Merak-Bakauheni yang terpadat dalam satu hari hanya menyeberangkan 5 ribu truk dan bus saja.
Sedangkan jumlah angkutan logistik (truk) yang ada di Indonesia ada 6,5 juta unit dan jumlah angkutan publik (bus) ada 200 ribu unit, sehingga total ada 6,7 juta unit.
"Bila dibanding dengan 5 ribu unit kendaraan yang diangkut oleh angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0,07% nya dibanding dengan jumlah unit yang beroperasi diluar angkutan penyeberangan," ujarnya.
Sehingga, menurut Khoiri, dampak kenaikan harga logistik yang tidak menggunakan angkutan ferry jauh lebih besar dan tentunya mengakibatkan inflasi yang jauh lebih tinggi bila dibanding dengan yang menggunakan angkutan ferry.
"Maka pernyataan Menteri Perhubungan tentang dampak inflasi yang disebabkan oleh kenaikan tarif ferry adalah sangat tinggi terlihat tidak berdasar pada analisa yang benar," katanya.
Terkait dengan protes publik yang dikait-kaitkan dengan kenaikan tarif ferry, Khoiri bertanya apakah Menhub tidak memahami bahwa keselamatan transportasi adalah segala- galanya?
"Dan apakah Menhub tidak tahu sebenarnya penyebab kemarahan publik terhadap kenaikan tarif disemua moda transportasi publik adalah karena dipicu oleh kenaikan harga BBM dan komoditas lainnya yang signifikan akibat kebijakan pemerintah itu sendiri," ujar dia.
Sehingga, menurut Khoiri, sebetulnya masyarakat bisa paham bahwa kenaikan tarif angkutan penyeberangan untuk melindungi keselamatan dan menjamin kenyamanan selama menggunakan angkutan penyeberangan seperti yang terjadi kenaikan tarif yang cukup tinggi di angkutan bus dan truk yang tersebar di Indonesia.
CAPTION: Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.