Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Buat Anggaran Pembiayaan Energi Terbarukan dalam RAPBD 2023
Penganggaran energi terbarukan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing sehingga tidak memberatkan APBD.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) menganggarkan pembiayaan energi terbarukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2022 di Anvaya Beach Resort Bali, Rabu (9/11/2022).
"Di dalam RAPBD itu, wajib menganggarkan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan," kata Fatoni.
Baca juga: Dorong Energi Baru Terbarukan, Kalla Group Siap Bangun PLTA Baru
Dia menjelaskan, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM masuk ke dalam kategori urusan pilihan, sehingga selama ini cenderung tidak diprioritaskan.
"Dari sisi keuangan daerah, rata-rata daerah itu menganggarkan untuk ESDM itu kecil karena merupakan urusan pilihan," ujarnya.
Padahal menurutnya, penganggaran itu dapat disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing sehingga tak memberatkan APBD.
"Bukan berarti urusan pilihan itu tidak dilaksanakan tetapi tetap harus dianggarkan dengan anggaran yang cukup sesuai dengan prioritas daerah masing-masing," ujarnya.
Selain berkenaan dengan penganggaran, pihaknya juga berharap urusan pilihan di bidang energi terbarukan dapat diatensi Pemda lewat regulasi, seperti Peraturan Daerah atau Perda misalnya.
Keberadaan Perda dan anggaran yang memadai, dinilai sebagai bentuk komitmen Pemda dalam mewujudkan energi terbarukan.