Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ratusan Buruh Demo di Balai Kota DKI Jakarta, Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen

KSPI menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan upah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ratusan Buruh Demo di Balai Kota DKI Jakarta, Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan upah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan upah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen.

Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan bagian dari rangkaian aksi-aksi nasional berkaitan dengan penetapan upah minimum provinsi.

Adapun menurut Winarso selain kenaikan upah UMP 13 persen. Aksi ini juga menolak kenaikan UMP 2023 berdasarkan PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law.

"Kami menyatakan menolak rumusan kenaikan UMP 2023 yang diisukan akan ditetapkan menggunakan rumusan dari PP36/2021," kata Winarso di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

"Kami juga menuntut Pemprov DKI dan juga semua stackholder terkait agar menaikkan UMP DKI sebesar 13 persen," sambungnya.

Winarso mengatakan masa aksi tuntut kenaikan UMP 2023 ini akan terus bertambah. Kemudian dikatakan Winarso massa aksi saat ini sudah mencapai 400 orang.

Baca juga: Harga BBM Naik, Pengamat: Aturan Soal UMR Harus Segera Direvisi

Berita Rekomendasi

"Massa aksi yang baru datang sekitar 400 orang. Kita masih menunggu kawan-kawan yang memang sedang menuju ke lokasi ini. Agenda hari sesuai dengan surat pemberitahuan sampai jam 5 sore," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas