Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AQUA PHK 101 Karyawan di Solok, Kemnaker Turut Tangan Menengahi

Kemnaker dalam perselisihan antara pekerja dan manajemen AQUA Grup karena PHK massal tidak hanya terjadi di pabrik AQUA Solok.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in AQUA PHK 101 Karyawan di Solok, Kemnaker Turut Tangan Menengahi
Tribun Padang
Gedung PT. Tirta Investama atau Pabrik AQUA di Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (31/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLOK - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan turun tangan menengahi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) 101 pekerja dengan PT Tirta Investama di Solok, Sumatera Barat.

Tirta Investama adalah pemegang merk AQUA, minuman mineral paling tersohor di tanah air.

Saat ini Tirta Investama telah dikuasai penuh oleh perusahaan asing yaitu Danone.

Ketua Serikat Pekerja AQUA Grup Solok Fuad Zaki mengatakan, dirinya diundang oleh Kemnaker untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar atas 101 pekerja yang di-PHK.

"Saya akan hadir, acaranya Kamis depan di Jakarta dan dihadiri oleh manajemen (AQUA) pusat," katanya, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Tekan Biaya Pengeluaran, GoTo Berencana Lakukan PHK Lebih dari 1.000 Karyawan

Zaki mengatakan, terlibatnya Kemnaker dalam perselisihan antara pekerja dan manajemen AQUA Grup karena PHK massal tidak hanya terjadi di pabrik AQUA Solok.

"Kasus yang sama juga terjadi di pabrik AQUA Langkat, nanti juga akan hadir serikat pabrik Langkat dan pihak terkait," kata Zaki.

BERITA REKOMENDASI

Ia berharap, dengan terlibatnya Kemnaker dalam persoalan tersebut bisa memberi jalan keluar bagi pekerja yang di-PHK.

"Semoga kami bisa bekerja kembali dan menerima hak yang kami upayakan," katanya.

Sebelumnya, upaya mencari jalan keluar atas perselisihan manajemen dan pekerja yang berujung PHK tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok.

Namun, kata Zaki, sampai saat ini pihak perusahaan masih tetap dengan sikapnya, yang menilai pekerja yang melakukan mogok telah mangkir selama tujuh hari berturut-turut.

Adapun upaya mogok tersebut, kata Zaki, adalah hak pekerja yang diatur dalam undang-undang.


"Kami melakukan aksi mogok karena gagal runding lewat mekanisme bipartit sebanyak dua kali, mogok ini sah sesuai regulasi yang ada," ujarnya.

Baca juga: Tekan Biaya Pengeluaran, GoTo Berencana Lakukan PHK Lebih dari 1.000 Karyawan

Zaki berharap 101 pekerja AQUA Solok bisa kembali bekerja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas