Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AQUA PHK 101 Karyawan di Solok, Kemnaker Turut Tangan Menengahi

Kemnaker dalam perselisihan antara pekerja dan manajemen AQUA Grup karena PHK massal tidak hanya terjadi di pabrik AQUA Solok.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in AQUA PHK 101 Karyawan di Solok, Kemnaker Turut Tangan Menengahi
Tribun Padang
Gedung PT. Tirta Investama atau Pabrik AQUA di Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (31/10/2022). 

Sebab, rata-rata dari pekerja menggantungkan pendapatan utama mereka sebagai buruh pabrik.

Bupati Ikut Tangani

Sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda mengungkapkan hasil pertemuan dengan pihak manajemen PT. Tirta Investama atau AQUA Solok pada Senin (7/11/2022) lalu.

Pertemuan pada Senin itu, kata Epyardi, merupakan bentuk upaya mencari jalan keluar terhadap 101 pekerja kena Pemutusan Hak Kerja (PHK).

"Sehari setelahnya dikirimkan surat dan daftar 66 orang yang diterima kembali bekerja," kata Epyardi saat dihubungi Tribunpadang.com, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Ancaman PHK Hantui Buruh, KSPSI Ingatkan Semua Pihak Sikapi dengan Serius dan Arif

Ia menilai, tindakan yang dilakukan oleh manajemen itu seolah-olah ingin memecah belah pekerja.

"Padahal mereka semua memperjuangkan hak yang sama, tapi kenapa cuma 66 orang yang diterima kembali," katanya.

Berita Rekomendasi

Baca juga: Bupati Solok Sebut Manajemen Pabrik AQUA Arogan dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah

Epyardi menceritakan, dari 66 orang pekerja tersebut bahkan ada yang tinggal saling berdekatan.

Menurutnya, upaya manajemen tersebut memberikan itikad buruk dan memicu kecemburuan sosial.

"Saya tegaskan, jalan tidak ada satupun pekerja yang di-PHK. Mereka adalah warga saya yang berhak atas hak mereka. Mereka cuma menuntut upah lembur, tapi malah di-PHK," katanya.

Baca juga: Giliran Citigroup dan Barclays PHK Ratusan Karyawan

Ketua Pengurus Serikat Pekerja Aqua Grup Solok Fuad Zaki membenarkan hal itu.

Zaki mengatakan, manajemen hanya menerima kembali 66 pekerja yang di-PHK. Padahal, semua pekerja memiliki tuntutan yang sama.

"Argumen hukum perusahaan menerima kembali 66 pekerja ini apa? Tidak jelas sekali," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas