Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AQUA PHK 101 Karyawan di Solok, Kemnaker Turut Tangan Menengahi

Kemnaker dalam perselisihan antara pekerja dan manajemen AQUA Grup karena PHK massal tidak hanya terjadi di pabrik AQUA Solok.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in AQUA PHK 101 Karyawan di Solok, Kemnaker Turut Tangan Menengahi
Tribun Padang
Gedung PT. Tirta Investama atau Pabrik AQUA di Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (31/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLOK - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan turun tangan menengahi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) 101 pekerja dengan PT Tirta Investama di Solok, Sumatera Barat.

Tirta Investama adalah pemegang merk AQUA, minuman mineral paling tersohor di tanah air.

Saat ini Tirta Investama telah dikuasai penuh oleh perusahaan asing yaitu Danone.

Ketua Serikat Pekerja AQUA Grup Solok Fuad Zaki mengatakan, dirinya diundang oleh Kemnaker untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar atas 101 pekerja yang di-PHK.

"Saya akan hadir, acaranya Kamis depan di Jakarta dan dihadiri oleh manajemen (AQUA) pusat," katanya, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Tekan Biaya Pengeluaran, GoTo Berencana Lakukan PHK Lebih dari 1.000 Karyawan

Zaki mengatakan, terlibatnya Kemnaker dalam perselisihan antara pekerja dan manajemen AQUA Grup karena PHK massal tidak hanya terjadi di pabrik AQUA Solok.

"Kasus yang sama juga terjadi di pabrik AQUA Langkat, nanti juga akan hadir serikat pabrik Langkat dan pihak terkait," kata Zaki.

Berita Rekomendasi

Ia berharap, dengan terlibatnya Kemnaker dalam persoalan tersebut bisa memberi jalan keluar bagi pekerja yang di-PHK.

"Semoga kami bisa bekerja kembali dan menerima hak yang kami upayakan," katanya.

Sebelumnya, upaya mencari jalan keluar atas perselisihan manajemen dan pekerja yang berujung PHK tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok.

Namun, kata Zaki, sampai saat ini pihak perusahaan masih tetap dengan sikapnya, yang menilai pekerja yang melakukan mogok telah mangkir selama tujuh hari berturut-turut.

Adapun upaya mogok tersebut, kata Zaki, adalah hak pekerja yang diatur dalam undang-undang.

"Kami melakukan aksi mogok karena gagal runding lewat mekanisme bipartit sebanyak dua kali, mogok ini sah sesuai regulasi yang ada," ujarnya.

Baca juga: Tekan Biaya Pengeluaran, GoTo Berencana Lakukan PHK Lebih dari 1.000 Karyawan

Zaki berharap 101 pekerja AQUA Solok bisa kembali bekerja.

Sebab, rata-rata dari pekerja menggantungkan pendapatan utama mereka sebagai buruh pabrik.

Bupati Ikut Tangani

Sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda mengungkapkan hasil pertemuan dengan pihak manajemen PT. Tirta Investama atau AQUA Solok pada Senin (7/11/2022) lalu.

Pertemuan pada Senin itu, kata Epyardi, merupakan bentuk upaya mencari jalan keluar terhadap 101 pekerja kena Pemutusan Hak Kerja (PHK).

"Sehari setelahnya dikirimkan surat dan daftar 66 orang yang diterima kembali bekerja," kata Epyardi saat dihubungi Tribunpadang.com, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Ancaman PHK Hantui Buruh, KSPSI Ingatkan Semua Pihak Sikapi dengan Serius dan Arif

Ia menilai, tindakan yang dilakukan oleh manajemen itu seolah-olah ingin memecah belah pekerja.

"Padahal mereka semua memperjuangkan hak yang sama, tapi kenapa cuma 66 orang yang diterima kembali," katanya.

Baca juga: Bupati Solok Sebut Manajemen Pabrik AQUA Arogan dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah

Epyardi menceritakan, dari 66 orang pekerja tersebut bahkan ada yang tinggal saling berdekatan.

Menurutnya, upaya manajemen tersebut memberikan itikad buruk dan memicu kecemburuan sosial.

"Saya tegaskan, jalan tidak ada satupun pekerja yang di-PHK. Mereka adalah warga saya yang berhak atas hak mereka. Mereka cuma menuntut upah lembur, tapi malah di-PHK," katanya.

Baca juga: Giliran Citigroup dan Barclays PHK Ratusan Karyawan

Ketua Pengurus Serikat Pekerja Aqua Grup Solok Fuad Zaki membenarkan hal itu.

Zaki mengatakan, manajemen hanya menerima kembali 66 pekerja yang di-PHK. Padahal, semua pekerja memiliki tuntutan yang sama.

"Argumen hukum perusahaan menerima kembali 66 pekerja ini apa? Tidak jelas sekali," katanya.

Zaki menambahkan, 35 orang yang tidak masuk daftar pekerja yang diterima merupakan pengurus serikat pekerja pabrik AQUA Solok.

"Yang dianulir adalah mereka yang tergabung dalam kepengurusan serikat pekerja. Ini merupakan bentuk upaya penghambatan serikat pekerja yang diatur dalam undang-undang," kata Zaki.

Walaupun begitu, Zaki mengatakan tidak ada satupun dari 66 pekerja tersebut mau bergabung kembali dengan perusahaan.

"Kami sudah berkomitmen akan memperjuangkan hak pekerja bersama-sama, kami sudah seperti keluarga," katanya.

Baca juga: Ancaman PHK Hantui Buruh, KSPSI Ingatkan Semua Pihak Sikapi dengan Serius dan Arif

"Bahkan satu orang pun yang di-PHK dan tidak diterima kembali, kami akan tetap tidak bergabung karena sama-sama berjuang," kata Zaki menambahkan.

Saat dikonfirmasi, Legal Affaris PT. Tirta Investama Luqman Fauzi menolak memberikan pernyataan.

Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus menangani perselisihan dengan serikat pekerja dan meghindari polemik di media.

"Saat ini kami sedang fokus pada proses penyelesaian masalah perselisihan ketenagakerjaan antara manajemen TIV Solok dan Serikat Pekerja di Pabrik Solok. Untuk menghindari polemik di media, sementara ini hanya itu yang bisa kami sampaikan," katanya lewat pesan singkat kepada Tribunpadang.com, Jumat (11/11/2022). (Nandito Putra/Rahmadi/Rizka Desri Yusfita)

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas