Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cukai Naik 10 Persen di 2023, Buruh Rokok Terancam Kehilangan Pekerjaan

Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 mendapat protes dari serikat pekerja.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cukai Naik 10 Persen di 2023, Buruh Rokok Terancam Kehilangan Pekerjaan
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeringkan daun tembakau panenan sebelum dirajang. Para pekerja yang bergantung hidup pada industri hasil tembakau (IHT) terancam kehilangan pekerjaan akibat angka kenaikan cukai rokok di atas inflasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 mendapat protes dari serikat pekerja.

Sebab, para pekerja yang bergantung hidup pada industri hasil tembakau (IHT) terancam kehilangan pekerjaan akibat angka kenaikan cukai rokok di atas inflasi.

“Kami cukup terkejut dan prihatin atas keputusan pemerintah menaikkan CHT. Padahal sebagaimana yang selama ini disampaikan pemerintah, kita harus waspada atas situasi pasca pandemi Covid-19, dan stabilitas internasional terhadap perekonomian Indonesia,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Sudarto dalam keterangannya, Minggu (13/11/2022).

Dia menambahkan, belum lagi pemerintah baru saja menaikkan harga BBM yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya, hingga bikin daya beli melemah.

Baca juga: Konsumen Dinilai Perlu Mengetahui Informasi Akurat tentang Produk Tembakau Alternatif

Karena itu, Sudarto menyayangkan keputusan menaikkan cukai SKT yang dampaknya dirasakan oleh pekerja di sektor ini.

”Pekerja rokok SKT yang padat karya sesungguhnya sudah jadi korban bertahun-tahun. Mulai dari turunnya penghasilan sampai PHK,” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai bukanlah langkah yang tepat karena buruh rokok memiliki hak bekerja dan mendapatkan penghasilan layak.

"Dampak penurunan penghasilan dan PHK selama ini sudah terjadi. Terlebih di situasi saat ini, dapat dipastikan pekerja adalah korbannya,” tutur dia.

Pihaknya, lanjut Sudarto, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan cukai yang bakal berlaku dua tahun tersebut.

“Karena yang kami tahu baru berupa pengumuman. Besar harapan kami, dalam dokumen (Peraturan Menteri Keuangan), keputusannya benar-benar mempertimbangkan dengan teliti imbas kenaikan cukai rokok terhadap industri dan pekerja,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sebelumnya mengatakan, penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting yakni pengendalian konsumsi, produksi, penerimaan negara, dan pengawasan barang kena cukai (BKC) illegal.

Baca juga: Tekan Biaya Pengeluaran, GoTo Berencana Lakukan PHK Lebih dari 1.000 Karyawan


“Ini selalu kita coba menyeimbangkan setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah filosofi dasar dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” ujar Suahasil.

Wamenkeu menjelaskan, bahwa pihaknya juga mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja dan dampak terhadap petani, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan, pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas