Apindo Minta Pemerintah Konsisten dalam Implementasikan PP 36/2021 Terkait Pengupahan
Bila terjadi perubahan substansi PP 36/2021 maka hal itu menunjukkan kekhawatiran pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian RI
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Muhammad Zulfikar

Apindo mendesak Pemerintah agar penetapan UMP/UMK 2023 sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan.
Baca juga: Tentukan Angka Upah Minimum Provinsi, Kementerian Ketenagakerjaan Tunggu Data BPS
Yaitu Undang - Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya Undang Undang (UU) Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.
Serta Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UMK, yaitu dengan mengikuti formula, variable dan sumber data pemerintah.
“Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023,” kata Hariyadi.
Secara khusus, Apindo berharap Kementrian Ketenagakerjaan tidak dibebani oleh tekanan dari berbagai pihak dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara konsisten.
Maka demikian, Apindo menolak jika pemerintah benar-benar melakukan perubahan kebijakan terkait penghitungan upah minimum 2023.