Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Baru OJK: Bank Bisa Modali Fintech Hingga 35 Persen

Peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan fintech bisa mendapatkan penyertaan modal hingga 35% dari perbankan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Baru OJK: Bank Bisa Modali Fintech Hingga 35 Persen
dok. OJK
Ilustrasi fintech 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabar terbaru bagi perusahaan fintech seperti peer to peer (P2P) lending, payment, hingga aggregator.

Peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan fintech bisa mendapatkan penyertaan modal hingga 35 persen dari perbankan.

Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Lewat beleid ini, perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama bisa menjadi pihak yang dapat menjadi penerima penyertaan (investee) dari bank.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Daerah Terdampak Bencana

Sebelumnya, bila perbankan ingin memiliki fintech, bank memilih untuk menggunakan anak perusahaan modal ventura sebagai kendaraannya.

Nah, lewat aturan ini, maka bank yang tidak memiliki anak perusahaan di bidang modal ventura tetap bisa melakukan penyertaan modal.

Pasal 5 pada POJK 22 tahun 2022 ini menerangkan, penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal.

Berita Rekomendasi

Kemudian, penyertaan modal hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham.

“POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11).

Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi Bank Umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

Adapun beberapa ketentuan di POJK ini antara lain penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini.

Lalu, relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal. Kemudian, perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Bank.

Baca juga: OJK Luncurkan Aplikasi Permohonan Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan 

Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis Bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini.

"Selain itu, POJK ini juga mengatur bahwa Penyertaan Modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari Perusahaan Anak dan Investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank,” tambah Darmansyah.

Ia menyatakan penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan.

Juga mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri non-perbankan.

(Maizal Walfajri/Herlina Kartika Dewi)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas