Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh: Kenaikan Upah Minimum Harus Mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak, Bukan PP 36/2021

Peluruh organisasi yang tergabung dalam Partai Buruh, KPBI, KSPI, KSPSI, dan KSBSI menolak penerapan PP 36/2021 sebagai acuan upah 2023.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Buruh: Kenaikan Upah Minimum Harus Mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak, Bukan PP 36/2021
tangkap layar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Partai Buruh beserta seluruh pekerja serikat buruh, sepakat menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum tahun depan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh beserta seluruh pekerja serikat buruh, sepakat menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum tahun depan.

"Partai Buruh menolak penggunaan PP nomor 36 sebagai dasar penetapan upah minimun tahun 2023 baik UMP maupun UMK," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/11/2022).

Hal serupa disampaikan Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah.

Dia mengatakan seluruh organisasi yang tergabung dalam Partai Buruh, KPBI, KSPI, KSPSI, dan KSBSI menolak penerapan PP tersebut.

Baca juga: Dua Konfederasi Buruh Tolak Penetapan Upah 2023 Gunakan PP 36/2021: Kenaikan Sangat Kecil

"Sekali lagi kami tekankan kepada pemerintahan Jokowi, kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk tidak menetapkan upah berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021," ujar Ilhamsyah.

Ilhamsyah mengatakan, kenaikan upah untuk tahun 2023 harus mengacu pada kebutuhan hidup yang layak.

BERITA REKOMENDASI

Terlebih, terpaan pandemi Covid-19 dan kenaikan harga bahan pokok yang berdampak pada seluruh pekerja buruh.

"Karena seperti yang kita ketahui bersama, dua tahun terakhir dihantam oleh Pandemi Covid-19. Tentu pukulan ekonomi yang paling terasa adalah kelas paling bawah atau kaum buruh," tuturya.

Lebih lanjut, Ilhamsyah menambahkan, sejak diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja atau Ombnibuslaw, kenaikan upah hanya mencapai 1,09 persen.

Hal itu menurut Ilhamsyah, tak sebanding dengan inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir, mencapai 5-6 persen.

"Di beberapa wilayah kabupaten kota, itu tidak sama sekali ada kenaikan. Bisa kita katakan secara umum, tidak ada kenaikan upah dalam 3 tahun terakhir ini," tegasnya.


Untuk itu, kata Ilhamsyah, serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah di tahun 2023, minima 13 persen secara nasional.

Menurutnya, kenaikan upah 13 persen itu dinilai rasional. Hal itu seiring pertumbuhan ekonomi meningkat 4-5 persen di tahun 2022.

"Hitungan minimal 13 persen secara nasional ini, untuk menjawab berbagai macam persoalan yang sudah muncul akibat situasi ekonomi yang tiga tahun terakhir ini," ucapnya.

"Akumulasi dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4-5 persen dan inflasi di tahun ini mencapai 5-6 persen, kenaikan upah 13 persen adalah yang minimun untuk seluruh kota dan kabupaten di Indonesia," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas